Wamen Imipas Pastikan Diaspora Pemegang OCI Dapat Bekerja di Indonesia, Ini Syaratnya?

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim menyampaikan bahwa, pemegang Overseas Citizen Of Indonesia (OCI) nantinya diperbolehkan bekerja di Indonesia, sepanjang tidak menganggu stabilitas pasar tenaga kerja.

Lebih lanjut Silmy mengungkapkan, ia melihat potensi positif jika para diaspora pemegang OCI ikut membuka lapangan kerja dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

"Jadi silakan bekerja bersaing, tidak ada masalah juga, siapa tahu malah jadi pengusaha, malah membuka lapangan pekerjaan," kata Wamen Imipas Silmy Karim dalam acara Diaspora Global Summit 2 yang digelar Indonesian Diaspora Network United (IDN-United) di Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2025).

Kendati OCI belum secara resmi diterbitkan oleh pemerintah, Silmy menyebut prinsip utama OCI adalah tidak mengganggu pasar tenaga kerja (labor market). Ia pun belum dapat memastikan kapan OCI bagi diaspora bakal diterbitkan.

"Begini ya, harusnya Oktober tahun lalu sudah bisa keluar. Ya sekarang kan ada pimpinan saya, saya kembalikan ke pimpinan nanti saya bantukan tanyakan ya," ucap Silmy.

Lebih lanjut, Silmy juga menjelaskan perbedaan mengenai status diaspora pemegang OCI dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Ia menegaskan OCI diperuntukkan bagi diaspora Indonesia yang berbasis di luar negeri, bukan untuk pasangan perkawinan campur yang tinggal di Indonesia.

"Jadi, perkawinan campur itu tinggal di Indonesia. Ini bukan warga luar negara Indonesia. Jadi pakainya KITAP, bukan OCI. OCI itu untuk diaspora yang memang base-nya ada di luar negeri," ungkap Silmy.

Namun, Silmy mengakui perlunya evaluasi aturan terkait izin kerja bagi pemegang KITAP dalam perkawinan campur. "Mengenai KITAP sebagai istri atau suami boleh bekerja atau tidak, saya jadikan itu masukan untuk kemudian kita carikan solusinya. Ini bagian dari pekerjaan rumah saya," ucap dia.

Silmy menegaskan, diaspora pemegang OCI juga tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu), baik sebagai yang dipilih atau memilih.

"Kemudian mengenai tanah. Nah, ini issue, ini issue. Saya sih punya solusi. But not in my jurisdiction karena buat saya tanah itu kalau kita kelola dengan benar bisa menjadi manfaat. Bisa juga jadi mudarat Tergantung policy. Saya udah bicara sama Pak Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, kaitan ini. Tapi intinya adalah it's option. Kan benefit itu kan option," terang dia.

Kemudian, lanjut Silmy, terkait dengan keamanan. Pemegang OCI harus dipastikan tidak tidak membawa dampak negatif bagi keamanan Indonesia. "Apakah itu terorisme. Apakah itu ya hal-hal yang membuat kita menjadi secara keamanan itu, keamanan itu kan rasa aman juga ya tidak terbatas rampok gitu, tidak. Kalau orang nakut-nakutin itu kan tidak ada rasa aman gitu kan. Itu juga kita tidak perlu," tandas Silmy. (TIM/RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar