![]() |
(Foto:Ilustri Paspor dan Tiket Pesawat) |
Dalam sebuah video yang
diunggah akun Instagram @kanimjaksel pada Senin, 4 Agustus 2025, seorang
pemohon bernama Faisal mengajukan permohonan penggantian paspor. Saat
diperiksa, petugas mendapati stiker menempel di sampul paspor serta bekas
staples di bagian dalam. Menurut pengakuan Faisal, itu adalah sisa dari
perjalanan umrahnya pada tahun 2019.
"Maaf Pak, ini kok
ada stiker ya di cover-nya? Sama ada staples juga?" tanya petugas. Faisal
menjawab, "Kebetulan waktu itu saya pernah umrah. Sama staplesnya
di-stiker-in seperti ini."
Menanggapi hal itu,
petugas menyampaikan bahwa paspor dalam kondisi demikian tidak diperkenankan
dalam proses pengajuan visa Schengen. "Jadi gini Pak, untuk visa Schengen
itu tuh tidak boleh ada stiker di paspornya. Di cover-nya dan juga tidak boleh
ada staples."
Aturan terkait paspor
yang akan digunakan dalam proses pengajuan visa Schengen bersifat ketat dan
tidak dapat dikompromikan. Dalam wawancara yang terekam di video, petugas Imigrasi
menjelaskan secara langsung kepada pemohon mengenai risiko jika paspor tidak
sesuai standar. Penambahan benda asing seperti stiker atau staples, bahkan di
bagian luar paspor tetap dianggap pelanggaran.
Hal-hal yang tampak
sepele ini bisa menimbulkan kecurigaan dari pihak kedutaan bahwa dokumen telah
dimodifikasi atau dipalsukan. Ini bisa menjadi dasar penolakan permohonan visa,
meskipun secara administratif dokumen yang diajukan sudah lengkap dan sesuai.
Dalam proses
pemeriksaan, integritas dokumen menjadi fokus utama. Karena itu, masyarakat
diimbau untuk tidak menempelkan label biro perjalanan, menyatukan dokumen
dengan staples, ataupun melampirkan benda lain ke paspor. Menjaga paspor dalam
kondisi rapi, bersih, dan sesuai standar menjadi langkah awal agar tidak
mengalami penolakan visa akibat alasan teknis yang bisa dihindari sejak awal.
Selain masalah stiker
dan staples, petugas juga menjelaskan bahwa kondisi fisik paspor yang rusak
bisa membawa konsekuensi administratif. "Jangan sampai ada yang kusam
ataupun yang rusak ya, Pak. Karena kalau rusak atau sobek itu nanti masuknya ke
paspor rusak. Dan itu nanti akan di-BAP dulu di kantor imigrasi serta akan
dikenai denda," ujar petugas.
Dalam kasus demikian, pemohon akan dikenai denda sebesar Rp500.000, belum termasuk biaya penerbitan paspor baru. Hal ini sesuai ketentuan dalam PP No. 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Kondisi ini tidak hanya mempersulit proses administratif, tetapi juga bisa menyebabkan keterlambatan dalam keberangkatan, terutama jika permohonan paspor dilakukan mendekati jadwal perjalanan.
Sementara itu,
pengajuan visa Schengen kini sudah bisa melalui digital. Mengutip The Economic
Times, Senin, 4 Agustus 2024, terdapat sejumlah tahapan dan dokumen yang wajib
dipenuhi untuk mengajukan visa Schengen, dan setiap pelamar diharapkan
mengikuti proses ini secara menyeluruh demi kelancaran permohonan. (TIM)
0 Komentar