Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
Saat dilakukan
penggeledahan, KPK mengungkap adanya dugaan penghilangan barang bukti. Juru
bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa, "Dalam penggeledahan yang
dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta,
penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti”, ucap
Budi.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan, perihal dengan temuan tersebut, KPK tidak segan menjerat pihak yang mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan Pasal perintangan penyidikan. "Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus
ini sudah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka.
Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri
oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas (YCQ).
Pencegahan dilakukan
karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara
tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang
lainnya berstatus sebagai saksi.
Dalam perkara ini,
Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.
Pangkal masalah dari kasus ini yakni pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu
kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari,
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji
tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI
ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menyebutkan
pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK
mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji
tambahan dengan Kementerian Agama.
"Iya, tentu
(didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma
satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya.
Banyaklah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur
Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,
Selasa (12/8).
Asep menjelaskan,
memang banyak agen travel yang menerima pembagian kuota haji tambahan ini.
Pembagiannya pun disesuaikan dengan besar kecilnya agen travel. "Jadi
pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih
besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel
yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu. Jadi sesuai dengan
travel, seperti itu," terang Asep.
(RED)
0 Komentar