![]() |
| Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi terapkan pajak alat berat (Foto:dok) |
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB). Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjuta. ntang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Sesuai amanat
undang-undang, Pajak Alat Berat merupakan jenis pajak daerah baru yang
dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui pemisahan ini, setiap
kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat di wilayah DKI Jakarta kini dikenai
kewajiban perpajakan tersendiri.
Ketentuan
Pajak Alat Berat
Pajak Alat Berat adalah
pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang
pribadi maupun badan hukum. Alat berat yang dimaksud adalah alat bermesin,
dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen dan digunakan untuk
pekerjaan konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.
Beberapa contoh alat
berat yang masuk dalam kategori ini antara lain: bulldozer, excavator, wheel
loader, crane, dan alat sejenis lainnya. Berdasarkan Pasal 16 Perda Provinsi
DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, subjek pajak adalah setiap orang pribadi atau
badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Namun terdapat pengecualian
bagi pihak-pihak berikut:
1. Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, serta TNI/Polri.
2. Kedutaan besar,
konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional yang mendapatkan
fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.
Tarif
dan Cara Perhitungan Pajak
Dasar pengenaan Pajak
Alat Berat adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Tarif pajak yang dikenakan
sebesar 0,2 persen dari NJAB. Pajak ini dibayarkan di muka setiap tahun, terhitung
sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat tersebut.
Contoh perhitungan:
Jika alat berat memiliki NJAB sebesar Rp 100 juta, maka: Rp 100 juta × 0,2
persen = Rp 200 ribu.
Proses pendaftaran dan
pelaporan objek Pajak Alat Berat dapat dilakukan melalui kanal digital resmi
milik Pemprov DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id. Seluruh penerimaan dari
Pajak Alat Berat akan digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah,
peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat
Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta dalam
memperkuat kemandirian fiskal serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi
warganya.
Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta pun mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan
perpajakan daerah, termasuk kewajiban membayar Pajak Alat Berat. Kepatuhan
pajak bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga kontribusi nyata
dalam membangun Jakarta sebagai kota
yang nyaman, modern, dan berdaya saing global. (RED)





0 Komentar