253 Permohonan Paspor di Imigrasi Karawang di Tolak, Ini Penjelasannya?

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang (Foto:dok)
Karawang, KORANTRANSAKSI.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menolak ratusan permohonan paspor sepanjang Januari hingga Juli 2025 karena pemohon terindikasi akan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Sebagian besar di antaranya hendak menuju Taiwan, Kamboja, hingga negara di Timur Tengah.

Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Keimigrasian Imigrasi Karawang, Ade Irfan mengatakan, terdapat 253 permohonan paspor yang ditolak dalam periode tersebut. Penolakan dilakukan saat proses wawancara bersama petugas.

"Mereka modusnya untuk mengelabui petugas memberikan keterangan untuk berwisata, atau untuk diajak suadara atau keluarganya di luar negeri”, ujarnya.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, dari hasil wawancara terlihat gelagat tidak jujur. Petugas kemudian meminta surat rekomendasi dan keterangan dari agen perjalanan jika pemohon benar ingin berwisata.

Petugas juga akan meminta data pendukung berupa penjamin keluarga jika pemohon mengaku hendak menemui keluarga di luar negeri. "Pasti kita mintakan karena petugas berhak memintakan data pendukung berupa penjamin siapa yang menjamin warga negara kita ketika ada di luar negeri. Siapa yang mengajak dia ke sana," ujarnya. (RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar