![]() |
| (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Sebagian besar WNA yang
diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah mencapai
1.143 orang. Disusul oleh WNA asal Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81
orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang. WNA asal Filipina tercatat
sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29
orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.
Berdasarkan jenis izin
tinggal yang dimiliki, mayoritas WNA yang diperiksa berada di Indonesia dengan
Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang. Sebanyak 326 orang menggunakan Izin
Tinggal Kunjungan, sedangkan sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap
(42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan WNA
yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang.
Jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan jumlah 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus di mana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas. Pelanggaran lainnya meliputi overstay sebanyak 29 kasus, alamat tidak sesuai dengan izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus, serta penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.
Pelaksana Tugas (Plt)
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa 294 WNA yang
terindikasi melakukan pelanggaran saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika
pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkup keimigrasian, WNA akan langsung
dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian. Namun, apabila terdapat dugaan tindak
pidana umum, WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwenang.
“Operasi ini kami
lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing
yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen
kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing
yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,”
tutupnya. (TIM/RED)





0 Komentar