(Foto:dok) |
Wakil Menteri ATR/Wakil
Kepala BPN, Ossy Dermawan menyampaikan bahwa, “Sertipikat tanah ulayat bukan
pemberian negara, tapi pengakuan atas hak adat yang telah ada sebelumnya.
Negara wajib melindungi hak masyarakat hukum adat”, ujarnya.
Lebih lanjut Ossy
menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan kementerian
menjadi kunci suksesnya legalisasi tanah ulayat. Tak hanya menyangkut aspek
hukum, proses ini juga sarat makna budaya dan keadilan sosial.
“Masyarakat adat adalah
bagian penting dari bangsa ini. Melindungi tanah ulayat mereka adalah bentuk
nyata keadilan dan keberlanjutan yang harus dijaga,” tambahnya.
Wali Kota Bukittinggi,
Ramlan Nurmatias, turut memberikan dukungan penuh. Ia menyatakan bahwa tanah
ulayat yang telah disertipikatkan dan terbukti sebagai warisan turun-temurun
tidak akan dikenai pajak daerah. “Langkah ini untuk menjaga dan melindungi
tanah ulayat kaum,” tegasnya.
Dalam acara ini, Wamen
ATR juga menyerahkan 12 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota
Bukittinggi, 1 sertipikat wakaf, dan 5 Sertipikat Hak Milik kepada masyarakat.
Selain itu, ia meluncurkan layanan elektronik di Kantor Pertanahan Kota
Bukittinggi untuk mempercepat pelayanan publik.
Turut hadir
mendampingi, Staf Khusus Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan
Tanah Suwito, serta jajaran pejabat dari Kanwil BPN Sumatra Barat dan
Forkopimda Bukittinggi.
Sertipikasi tanah
ulayat merupakan langkah strategis dalam reforma agraria yang mendukung
keadilan, perlindungan hak adat, dan pembangunan berkelanjutan. Komitmen
pemerintah menjadi bukti nyata dalam menjaga warisan budaya bangsa. (BAS/VER)
0 Komentar