Para Warga Negara Asing (WNA) saat mengantre untuk melakukan pemeriksaan Paspor di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara International Soekarno-Hatta |
Pelaksana Tugas (Plt.)
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa pemberian bebas
visa kunjungan atau BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait.
“Pertimbangan utama
yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara
tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia”,
ujar Yuldi.
Lebih lanjut Yuldi
menegaskan, Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imipas Nomor 9
Tahun 2025, dengan didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun
2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Dalam Pasal 2 ayat (3)
perpres tersebut diatur bahwa pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas
timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan
investasi, dan/atau aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.
Adapun masa berlaku BVK
paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis
izin tinggal lainnya. Orang asing pemegang BVK dapat menggunakan izin
tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis, dan berobat.
Yuldi menambahkan, bahwa penerapan BVK akan dilaksanakan secara selektif. Dia menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia. “Kami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Yuldi. (TIM/RED)
0 Komentar