![]() |
| (Foto:Ilusrasi Paspor Indonesia) |
Urus
Paspor, Data Pemohon Harus Sama
Paspor bukan sekadar
identitas, tapi dokumen resmi negara yang digunakan di luar negeri. Maka dari
itu, data di dalam paspor harus akurat, valid, dan bisa dipertanggungjawabkan
secara hukum.
Kalau ada beda satu
huruf saja, permohonan bisa tertunda atau bahkan permohonan paspor tidak bisa
diproses. Jadi, sebelum datang ke kantor Imigrasi, pastikan semua data sudah
sinkron, sesuai, dan seragam. Contohnya, nama pemohon di KTP tertulis
"Donny", tetapi di akta lahir tertulis "Dony". Kesalahan
penulisan nama seperti itu bisa menyebabkan permohonan paspor jadi terhambat.
Kalau ada beda satu huruf saja, permohonan bisa tertunda atau bahkan permohonan paspor tidak bisa diproses. Jadi, sebelum datang ke kantor Imigrasi, pastikan semua data sudah sinkron, sesuai, dan seragam. Contohnya, nama pemohon di KTP tertulis "Donny", tetapi di akta lahir tertulis "Dony". Kesalahan penulisan nama seperti itu bisa menyebabkan permohonan paspor jadi terhambat.
Cara Bikin Paspor Tanpa Daftar di
M-Paspor
Permohonan paspor
biasanya harus dilakukan dengan cara mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi
M-Paspor. Namun, ada beberapa ketentuan pembuatan paspor tanpa perlu mendaftar
di M-Paspor. Mengutip dari Ditjen Imigrasi, ini rinciannya.
1. Layanan Ramah HAM
Layanan prioritas
menyediakan layanan keimigrasian di mana pemohon paspor tidak perlu mendaftar
melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor layanan prioritas dapat secara
langsung datang ke kantor imigrasi.
Kuota layanan prioritas
menyesuaikan dengan kantor imigrasi masing-masing. Berikut ini yang termasuk
layanan prioritas.
Balita (lima tahun ke
bawah)
Lansia (60 tahun ke
atas)
Penyandang disabilitas
Ibu hamil
2. Layanan BAP
Pengurusan paspor
hilang atau rusak dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan
tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang harus disiapkan untuk
pengurusan paspor hilang/rusak:
Surat keterangan hilang
dari kepolisian (untuk paspor hilang)
Kartu tanda penduduk
(KTP)
Kartu keluarga (KK)
Akta kelahiran/ijazah
Paspor lama (untuk
paspor yang rusak dan perubahan data)
3. Layanan Eazy Passport
Layanan Eazy Passport
adalah layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara
kolektif. Cukup mengumpulkan 30-50 orang yang ingin membuat paspor. Setelah
terkumpul, silakan menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk melalukan
pengaturan jadwal pelayanan Eazy Passport.
(TIM/RED)





0 Komentar