![]() |
| (Foto:Instagram @saberpungli_RI) |
Pembubaran ini
berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan
Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar per 6 Mei 2025.
"Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku," tulis pasal 1 beleid tersebut, dikutip Rabu
(18/6).
Sebelumnya Tim Saber
Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung,
dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Masyarakat umum
sebelumnya dapat melaporkan pungli melalui laman saberpungli.id atau dapat langsung
melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193 dan menghubungi call center di nomor
193. (TIM)





0 Komentar