![]() |
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi Seorang WNA asal Yaman yang diduga terlibat Kasus Narkoba (Foto:Instagram @kanimjaksel) |
Kepala Kantor Imigrasi
Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan menyampaikan bahwa, WNA tersebut resmi
dideportasi pada Selasa (11/6/2025) melalui Bandara International
Soekarno-Hatta. “Benar, WNA tersebut kami berikan Tindakan Administratif berupa
pendeportasian”, ucap Bugie.
Lebih lanjut Bugie
menjelaskan, sebelmunya FSA ini tersandung permasalahan hukum terkait
penggunaan narkotika di Bali. Kemudian, dia ditahan oleh kepolisian setempat.
Lalu, pada sidang kedua di pengadilan, FSA tidak hadir dan dijatuhi vonis
hukuman penjara secara in absentia dan dinyatakan terbukti bersalah.
Merasa tidak bersalah, ia mengajukan upaya hukum banding hingga tingkat Mahkamah Agung. Dalam prosesnya, FSA dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan. "Berkat perilaku yang dinilai baik selama menjalani pembinaan, WNA tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat dan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut yakni pendeportasian," ucapnya.
Akan Tetapi, diketahui
paspor FSA telah habis masa berlaku dan izin tinggalnya di Indonesia dinyatakan
tidak berlaku. Dikatakan orang asing yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga
pemasyarakatan (lapas) tidak lagi wajib memiliki izin tinggal, bahkan jika izin
tinggalnya telah habis berlaku yang diatur dalam pasal 48 Ayat (5)
Undang-Undang Keimigrasian.
Dengan demikian, proses
pemulangan dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta. Kini,
FSA telah dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan
sebagaimana diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian, sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk waktu yang
tidak ditentukan. (TIM/RED)
0 Komentar