Terlibat Kasus Narkoba, WNA Asal Yaman Dideportasi Kanim Jakarta Selatan

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi Seorang WNA asal Yaman yang diduga terlibat Kasus Narkoba (Foto:Instagram @kanimjaksel)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memberikan Tindakan Administratif berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman. WNA yang berinisial FSA tersebut diduga tersandung dalam kasus narkoba, sehingga masuk ke dalam jeratan hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan menyampaikan bahwa, WNA tersebut resmi dideportasi pada Selasa (11/6/2025) melalui Bandara International Soekarno-Hatta. “Benar, WNA tersebut kami berikan Tindakan Administratif berupa pendeportasian”, ucap Bugie.

Lebih lanjut Bugie menjelaskan, sebelmunya FSA ini tersandung permasalahan hukum terkait penggunaan narkotika di Bali. Kemudian, dia ditahan oleh kepolisian setempat. Lalu, pada sidang kedua di pengadilan, FSA tidak hadir dan dijatuhi vonis hukuman penjara secara in absentia dan dinyatakan terbukti bersalah.

Merasa tidak bersalah, ia mengajukan upaya hukum banding hingga tingkat Mahkamah Agung. Dalam prosesnya, FSA dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan. "Berkat perilaku yang dinilai baik selama menjalani pembinaan, WNA tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat dan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut yakni pendeportasian," ucapnya.

Akan Tetapi, diketahui paspor FSA telah habis masa berlaku dan izin tinggalnya di Indonesia dinyatakan tidak berlaku. Dikatakan orang asing yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lagi wajib memiliki izin tinggal, bahkan jika izin tinggalnya telah habis berlaku yang diatur dalam pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian.

Dengan demikian, proses pemulangan dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta. Kini, FSA telah dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan. (TIM/RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar