Kanim Bekasi Tolak 71 Permohonan Paspor CPMI Non Prosedur

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi 
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com - Fenomena maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan WNI (Warga Negara Indonesia) menjadi salah satu fokus bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini. 

Mengingat banyaknya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang memilih untuk bekerja melalui jalur non-prosedural, maka diperlukan beberapa kebijakan yang ditetapkan guna memudahkan CPMI untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri melalui jalur legal.

Salah satu Langkah Pencegahan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Nonprosedural terus ditingkatkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. Seperti, Menolak Permohonan Paspor dan menunda keberangkatan CPMI yang tidak sesuai dengan prosedur.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis yang memiliki wilayah kerja Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Kantor Imigrasi Bekasi selalu berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat, salah satunya bagi yang bermohon pelayanan penerbitan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Soesilo Sumedi menyampaikan bahwa, Kantor Imigirasi Bekasi memiliki peran penting dalam memberantas TPPO. Khususnya dalam tahapan penerbitan paspor bagi CPMI dengan jalur Non Prosedural.

Grafik Jumlah Penolakan Permohonan Paspor yang diduga CPMI Nonprosedur (Foto:dok)
“Saat proses wawancara, petugas memiliki wewenang untuk melakukan profiling terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri. Kita cek kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dan kita dalami saat wawancara. Jangan sampai niat para CPMI untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, justru menjadi pengalaman buruk bagi mereka”, ujar Soesilo.

Lebih lanjut Soesilo menegaskan bahwa, Petugas Imigrasi Bekasi juga mengemban tugas dan amanah untuk melakukan perlindungan Warga Negara Indonesia agar tidak terjebak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dalam hal ini sering dijumpai pemohon penerbitan paspor yang akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan jalur Non Prosedural.

 “Tindakan ini kami ambil sebagai upaya proaktif untuk mencegah keberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah bagi WNI,” jelasnya.

Soesilo menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berkomitmen untuk terus dan selalu mengedepankan pelayanan yang humanis namun tetap tegas untuk menolak permohonan paspor bagi CPMI Non Prosedural. (ZIK/RN)

 

Posting Komentar

0 Komentar