![]() |
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi |
Salah satu Langkah Pencegahan Calon Pekerja
Migran Indonesia (CPMI) Nonprosedural terus ditingkatkan oleh Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Bekasi. Seperti, Menolak Permohonan Paspor dan menunda
keberangkatan CPMI yang tidak sesuai dengan prosedur.
Sebagai Unit Pelaksana
Teknis yang memiliki wilayah kerja Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Kantor
Imigrasi Bekasi selalu berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada
Masyarakat, salah satunya bagi yang bermohon pelayanan penerbitan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Bekasi, Soesilo Sumedi menyampaikan bahwa, Kantor Imigirasi
Bekasi memiliki peran penting dalam memberantas TPPO. Khususnya dalam tahapan
penerbitan paspor bagi CPMI dengan jalur Non Prosedural.
![]() |
Grafik Jumlah Penolakan Permohonan Paspor yang diduga CPMI Nonprosedur (Foto:dok) |
Lebih lanjut Soesilo
menegaskan bahwa, Petugas Imigrasi Bekasi juga mengemban tugas dan amanah untuk
melakukan perlindungan Warga Negara Indonesia agar tidak terjebak menjadi
korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dalam hal ini sering dijumpai
pemohon penerbitan paspor yang akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia
(CPMI) dengan jalur Non Prosedural.
“Tindakan ini kami ambil sebagai upaya proaktif untuk mencegah keberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah bagi WNI,” jelasnya.
Soesilo menambahkan,
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berkomitmen untuk terus dan selalu
mengedepankan pelayanan yang humanis namun tetap tegas untuk menolak permohonan
paspor bagi CPMI Non Prosedural. (ZIK/RN)
0 Komentar