Dampak Razia Imigrasi AS, 6 WNI Dideportasi

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Sebanyak 58 Warga Negara Indonesia (WNI) terdampak kebijakan Imigrasi AS yang mulai diterapkan pemerintah AS Donald Trump awal tahun ini. Diantaranya, 6 WNI tersebut dideportasi atau dipulangkan kembali ke Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha menyampaikan bahwa, Pemerintah Indonesia telah memberikan pendampingan konsuler dan melakukan diseminasi informasi mengenai “Know your right” agar para WNI tersebut memahami hak-haknya dalam sistem hukum AS.

Walaupun mereka mendapatkan proses penegakan hukum, mereka tetap memiliki hak-hak yang dilindungi dalam sistem hukum AS, dan pihak perwakilan akan melakukan pendampingan untuk memastikan hak-hak tersebut tetap dilindungi”, jelas Judha.

Lebih lanjut Judha menegaskan, pihak kementerian luar negeri memberikan himbauan kepada seluruh WNI yang berada di AS untuk terus meningkatkan keamanan diri, menghindari lokasi kerumunan massa dan titik-titik demonstrasi.

“Bagi WNI yang terdampak, agar memahami hak-hak mereka, termasuk hak untuk berhubungan dengan perwakilan RI terdekat”, tutur Judha.

Judha menambahkan, bagi WNI yang memiliki rencana perjalanan ke AS, agar masuk dengan visa yang sesuai dengan kebutuhan dan mengantisipasi proses pemeriksaan imigrasi yang jauh lebih ketat saat tiba di AS.

Sebelumnya, kebijakan imigrasi ketat ini merupakan bagian dari agenda pemerintahan Trump yang memprioritaskan penegakan hukum imigrasi, termasuk melakukan razia terhadap imigran yang diduga melanggar status keimigrasian mereka. (TIM/RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar