![]() |
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha (Foto:dok) |
Direktur Perlindungan
WNI Kemlu RI, Judha Nugraha menyampaikan bahwa, Pemerintah Indonesia telah
memberikan pendampingan konsuler dan melakukan diseminasi informasi mengenai
“Know your right” agar para WNI tersebut memahami hak-haknya dalam sistem hukum
AS.
Walaupun mereka
mendapatkan proses penegakan hukum, mereka tetap memiliki hak-hak yang
dilindungi dalam sistem hukum AS, dan pihak perwakilan akan melakukan
pendampingan untuk memastikan hak-hak tersebut tetap dilindungi”, jelas Judha.
Lebih lanjut Judha
menegaskan, pihak kementerian luar negeri memberikan himbauan kepada seluruh
WNI yang berada di AS untuk terus meningkatkan keamanan diri, menghindari
lokasi kerumunan massa dan titik-titik demonstrasi.
“Bagi WNI yang
terdampak, agar memahami hak-hak mereka, termasuk hak untuk berhubungan dengan
perwakilan RI terdekat”, tutur Judha.
Judha menambahkan, bagi
WNI yang memiliki rencana perjalanan ke AS, agar masuk dengan visa yang sesuai
dengan kebutuhan dan mengantisipasi proses pemeriksaan imigrasi yang jauh lebih
ketat saat tiba di AS.
Sebelumnya, kebijakan
imigrasi ketat ini merupakan bagian dari agenda pemerintahan Trump yang
memprioritaskan penegakan hukum imigrasi, termasuk melakukan razia terhadap
imigran yang diduga melanggar status keimigrasian mereka. (TIM/RED)
0 Komentar