Buntut Dari Korupsi Izin TKA, KPK Siap Buka Peluang Koordinasi dengan Imigrasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk mengusut kasus korupsi pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), mengingat pintu masuk TKA ke Indonesia melalui pihak Imigrasi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa, saat ini KPK masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang diperiksa pekan lalu. “Saat ini kami mendalami seluruh keterangan dan informasi yang sudah disampaikan oleh saksi dan KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan, dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian kegiatan penggeledehan”, jelas Budi.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, pihak penyidik juga belum menjadwalkan pemanggilan pihak Imigrasi terkait kasus korupsi tersebut. Dia menambahkan, penyidik masih fokus memanggil sejumlah saksi dari Kemenaker. "Di mana KPK dalam hal ini sudah memanggil beberapa pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan. Semua informasi kita akan dalami," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, meski identitas para tersangka belum diumumkan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Dia menjelaskan, tindakan paksa tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). "Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep. (TIM/RED)

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar