![]() |
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (Foto:dok) |
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa, saat ini KPK masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang diperiksa pekan lalu. “Saat ini kami mendalami seluruh keterangan dan informasi yang sudah disampaikan oleh saksi dan KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan, dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian kegiatan penggeledehan”, jelas Budi.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan, pihak penyidik juga belum menjadwalkan pemanggilan pihak Imigrasi terkait kasus korupsi tersebut. Dia menambahkan, penyidik masih fokus memanggil sejumlah saksi dari Kemenaker. "Di mana KPK dalam hal ini sudah memanggil beberapa pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan. Semua informasi kita akan dalami," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah
menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di
Kementerian Ketenagakerjaan, meski identitas para tersangka belum diumumkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam
kasus ini, KPK menemukan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon
pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Dia menjelaskan,
tindakan paksa tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen
Binapenta dan PKK). "Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta:
memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima
gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di
Indonesia," kata Asep. (TIM/RED)
0 Komentar