![]() |
Diduga Melanggar Izin Tinggal serta membawa sejumlah uang palsu, 3 WNA berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi Jakarta Barat (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Pelaksana Tugas (Plt.)
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan, saat petugas melakukan
pemeriksaan di tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1.600 dollar
Amerika Serikat. “Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dollar
tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan
pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium
forensik Bareskrim Polri, uang dollar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan
palsu. Saat ini TFN telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan dan
penyimpanan uang palsu”, ujar Yuldi.
Yuldi menambahkan, pada
tempat tinggal FJN yang masih satu kawasan dengan TFN, tidak ditemukan
keberadaan uang palsu. Meskipun demikian, petugas menemukan grup chat pada
aplikasi WhatsApp di ponsel milik FJN yang di dalamnya juga terdapat TFN
sehingga mereka diduga kuat saling terkait. Hingga saat ini, FJN masih dalam
penyelidikan oleh Kepolisian untuk memastikan apabila terdapat hubungan dan
keterlibatan FJN terkait uang palsu tersebut.
Masih terkait dugaan
kepemilikan uang palsu, Imigrasi Jakarta Barat juga mengamankan seorang WNA
pemegang paspor Kanada berinisial BDD pada Kamis, 22 Mei 2025. Yang
bersangkutan kedapatan menyimpan uang senilai 900 dollar Amerika Serikat, yang
juga diduga palsu.
Sementara itu, Kepala
Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan bahwa, ketiga
WNA tersebut akan langsung dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses
secara hukum. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua warga negara Kamerun
berinisial FJN dan TFN juga telah melanggar peraturan keimigrasian. FJN
merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang sudah overstay selama 549 hari.
Dia masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dan terakhir melakukan perpanjangan izin
tinggal di Kantor Imigrasi Depok yang masa berlakunya hingga 4 November 2023”,
jelas Puji.
Lebih lanjut Puji
menambahkan, “Untuk TFN yang masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan
menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT. Mose
Delta International. Namun saat diperiksa Dia mengakui bahwa tidak pernah
melakukan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya. Adapun
BDD masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor
yang disponsori oleh PT. Bahagia Kurnia Abadi. Pada saat pemeriksaan, BDD
mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut’, ucap
Puji.
Untuk itu, FJN telah
melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah
Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 (enam puluh) hari
dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Sementara
itu, TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada
mereka karena tidak melakukan kegiatan investasi sesuai tujuan dari pemberian
izin tinggalnya. Mereka juga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan
permohonan izin tinggal.
Perbuatan tersebut
melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan
sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud
dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenai sanksi
hukum. Selain itu, tindakannya juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 123 huruf
(a) Undang-Undang yang sama, karena telah memberikan keterangan yang tidak
benar dalam rangka memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan bahwa, Direktorat
Jenderal Imigrasi terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan
aktivitas orang asing secara intensif dan profesional.
"Kami akan terus
bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa setiap
pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana oleh orang asing, ditindak
secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku”, pungkas Agus. (ZIK/TIM)
0 Komentar