KPK Periksa 2 Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan TKA

Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Jenderal Binapenta, Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat, (23/5/2025). Mereka dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan terhadap Calon Tenaga Kerja Asing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait dengan Pengurusan Rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan”, ujar Budi dalam keterangannya. Para saksi yang diperiksa itu, yakni Dirjen Binapenta 2020-2023, Suhartono; dan Dirjen Binapenta 2024-2025, Haryanto.

Selain mereka, KPK juga memanggil 2 saksi lainnya, yakni Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono, dan Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni. Namun Budi belum menjelaskan konfirmasi kehadiran para saksi tersebut. Termasuk materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," tuturnya.

KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Diduga ada sejumlah pejabat di sana yang melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing. Dugaan pemerasan ini berlangsung selama periode 2020 sampai 2023. Dalam perkara itu, total sudah ada 8 tersangka yang dijerat. Namun belum diungkap identitasnya. KPK juga telah melakukan penggeledehan di Kantor Kemnaker terkait perkara ini.

Dari hasil penggeledahan, lembaga antirasuah menyita sejumlah mobil dan motor. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendukung proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Menurut dia, sudah ada beberapa pejabat yang dicopot karena diduga terlibat kasus tersebut. (RED)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar