Kembali? 3 WNI Diamankan oleh Aparat Arab Saudi

(Foto:Ilustrasi penangkapan Warga Negara Indonesia )
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Aparat Keamanan Arab Saudi kembali menangkap 3 Warga Negara Indonesia (WNI) di Makkah atas dugaan keterlibatan dalam praktik haji ilegal. Hal ini disampaikan langsung oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen) RI dijeddah, Yusron B.Ambary pada Minggu (25/5/2025) malam.

Ketiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang berinisial AHH, MR, dan LZM tersebut diamankan oleh Aparat Saudi pada 14 Mei 2025 untuk menjalani proses penyidikan atas kasus pelanggaran penyelenggaran ibadah haji tanpa izin resmi alias nonprosedural. Kasus mereka segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh tim KORANTRANSAKSI.com, ketiganya membantah tuduhan yang dialamatkan oleh pihak berwajib Arab Saudi. Mereka menyatakan bahwa, barang-barang bukti yang ditemukan, seperti printer, dan transmitter, merupakan milik teman mereka yang sudah pulang ke Indonesia.

Sementara itu, Sertifikat yang diamankan disebut sebagai sertifikat badal umrah. Adapun kartu-kartu pembimbing umrah dan jamaah umrah yang ditemukan merupakan barang tertinggal dari jamaah yang sempat mampir makan di sebuah restaurant tempat mereka bekerja.

“KJRI Jeddah terus melakukan pemantauan perkembangan dan pendampingan terhadap kasus ini. Tim KJRI Jeddah juga berkoordinasi dengan otoritas di Makkah guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan setempat yang berlaku,” jelas Yusron.

Yusron juga kembali mengingatkan seluruh WNI agar tidak tergiur atau terlibat dalam aktivitas haji nonprosedural. Dia menegaskan pentingnya mematuhi peraturan dan ketentuan resmi yang berlaku di Arab Saudi. “Kami mengimbau agar WNI bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” pesannya.

Sebagai catatan, ini bukan kali pertama kasus dugaan haji ilegal yang melibatkan WNI mencuat di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia berulang kali mengingatkan warga untuk berhaji sesuai prosedur demi menghindari risiko hukum dan kehilangan kesempatan ibadah. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar