![]() |
| (Foto:Ilustrasi penangkapan Warga Negara Indonesia ) |
Ketiga Warga Negara
Indonesia (WNI) yang berinisial AHH, MR, dan LZM tersebut diamankan oleh Aparat
Saudi pada 14 Mei 2025 untuk menjalani proses penyidikan atas kasus pelanggaran
penyelenggaran ibadah haji tanpa izin resmi alias nonprosedural. Kasus mereka
segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.
Berdasarkan laporan
yang diterima oleh tim KORANTRANSAKSI.com, ketiganya
membantah tuduhan yang dialamatkan oleh pihak berwajib Arab Saudi. Mereka
menyatakan bahwa, barang-barang bukti yang ditemukan, seperti printer, dan
transmitter, merupakan milik teman mereka yang sudah pulang ke Indonesia.
Sementara itu,
Sertifikat yang diamankan disebut sebagai sertifikat badal umrah. Adapun
kartu-kartu pembimbing umrah dan jamaah umrah yang ditemukan merupakan barang
tertinggal dari jamaah yang sempat mampir makan di sebuah restaurant tempat
mereka bekerja.
“KJRI Jeddah terus
melakukan pemantauan perkembangan dan pendampingan terhadap kasus ini. Tim KJRI
Jeddah juga berkoordinasi dengan otoritas di Makkah guna memastikan proses
hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan setempat yang berlaku,” jelas
Yusron.
Yusron juga kembali mengingatkan seluruh WNI agar tidak tergiur atau terlibat dalam aktivitas haji nonprosedural. Dia menegaskan pentingnya mematuhi peraturan dan ketentuan resmi yang berlaku di Arab Saudi. “Kami mengimbau agar WNI bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” pesannya.
Sebagai catatan, ini
bukan kali pertama kasus dugaan haji ilegal yang melibatkan WNI mencuat di Arab
Saudi. Pemerintah Indonesia berulang kali mengingatkan warga untuk berhaji
sesuai prosedur demi menghindari risiko hukum dan kehilangan kesempatan ibadah. (TIM)





0 Komentar