Pelaku berhasil
diamankan Aparat RI saat dia akan meninggalkan Indonesia untuk berpergian ke
Kuala Lumpur, Malayasia pada 25 Maret 2025 lalu. Pelaksana Tugas (Plt.)
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan bahwa, “pada 25 Maret 2025,
WNA tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ia akan berangkat menuju Kuala
Lumpur, Malaysia”, jelas Yuldi.
Lebih lanjut Yuldi
mengungkapkan, Penangkapan WNA asal AS tersebut dilakukan berdasarkan hasil
penyelidikan Petugas Patroli Siber Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi yang
bermula pada 17 Februari 2025 lalu.
Yuldi mengatakan jika
petugas menemukan unggahan akun di media sosial X dengan nama pengguna
@oliver_woodx. Diketahui, akun tersebut mempromosikan konten pornografi berbayar
dan terhubung dengan forum Telegram untuk transaksi konten serupa.
“Saat Petugas Siber
melakukan identifikasi menggunakan teknologi face recognition (pengenal wajah)
yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian. Dan hasilnya, pemilik akun
tersebut teridentifikasi sebagai Taylor Kirby Whitemore, yakni seorang Warga
Negara Asing asal AS pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berdomisili di Bali.
Kemudian, TKW
dimasukkan kedalam daftar pencekalan agar tidak dapat meninggalkan wilayah
Indonesia. Yuldi mengungkapkan jika WNA tersebut diperiksa oleh petugas pada 9
April 2025. Hasilnya, ditemukan bukti bahwa akun X dan Telegram tersebut benar
milik yang bersangkutan, serta terdapat konten video pornografi yang diproduksi
di Indonesia.
"Terbukti
melanggar UU Pornografi, TKW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak Jumat, 16
Mei 2025," tuturnya.
Atas perbuatannya, TKW
disangkakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian terkait WNA yang menyalahgunakan pemberian izin tinggal kepadanya
dan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(ZIK/RED)
0 Komentar