Imigrasi Amankan WN AS yang Diduga Pelaku Produksi Pornografi di Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal AS yang diduga menjadi pelaku produksi Konten Pornografi di Indonesia (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengamankan Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal AS bernama Taylor Kirby Whitemore (TKW)  yang diduga menjadi pelaku Produksi sebuah Film Pornografi di Indonesia.

Pelaku berhasil diamankan Aparat RI saat dia akan meninggalkan Indonesia untuk berpergian ke Kuala Lumpur, Malayasia pada 25 Maret 2025 lalu. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan bahwa, “pada 25 Maret 2025, WNA tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ia akan berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia”, jelas Yuldi.

Lebih lanjut Yuldi mengungkapkan, Penangkapan WNA asal AS tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Petugas Patroli Siber Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi yang bermula pada 17 Februari 2025 lalu.

Yuldi mengatakan jika petugas menemukan unggahan akun di media sosial X dengan nama pengguna @oliver_woodx. Diketahui, akun tersebut mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum Telegram untuk transaksi konten serupa.

“Saat Petugas Siber melakukan identifikasi menggunakan teknologi face recognition (pengenal wajah) yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian. Dan hasilnya, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai Taylor Kirby Whitemore, yakni seorang Warga Negara Asing asal AS pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berdomisili di Bali.

Kemudian, TKW dimasukkan kedalam daftar pencekalan agar tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia. Yuldi mengungkapkan jika WNA tersebut diperiksa oleh petugas pada 9 April 2025. Hasilnya, ditemukan bukti bahwa akun X dan Telegram tersebut benar milik yang bersangkutan, serta terdapat konten video pornografi yang diproduksi di Indonesia.

"Terbukti melanggar UU Pornografi, TKW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak Jumat, 16 Mei 2025," tuturnya.

Atas perbuatannya, TKW disangkakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait WNA yang menyalahgunakan pemberian izin tinggal kepadanya dan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (ZIK/RED)

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar