Cepat, Tegas, dan Lugas Bukti Nyata Kanim Kelas I Non TPI Bekasi Jaring 27 WNA

Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) Berhasil Diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi pada 10 s.d 15 Mei 2025 (Foto:Humas Imigrasi Bekasi)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com – Fungsi pengawasan orang asing di Indonesia yang dilakukan oleh Imigrasi, bertujuan untuk menjaga keamanan, stabilitas politik, dan persatuan nasional, serta memastikan bahwa orang asing yang beraktivitas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesa (NKRI) mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dalam hal ini, berhasil mengamankan sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam Operasi Pengawasan Orang Asing yang digelar pada tanggal 10 s.d 15 Mei 2025 di wilayah kerja Kanim Bekasi.

 Dalam konferensi pers pada Selasa (20/5/2025), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Iman Teguh Adianto menerangkan, “Tim dari Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen dan area industri di wilayah Kota Bekasi yang menjadi target operasi Pengawasan dimulai pada hari Minggu, tanggal 10 s.d tanggal 15 Mei 2025, Pengawasan Orang Asing yang menyasar pada area atau Wilayah Kerja Kanim Bekasi yang dilaksanakan kurang lebih 5 hari berhasil menjaring 27 (dua puluh tujuh) WNA dengan Tingkat pelanggaran yang variative dan diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.” Jelas Iman.

WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (8 orang), Kamerun (2 orang), Pakistan (10 orang), Cina (3 orang), Syria (3 orang), dan Algeria (1 orang). Para WNA tersebut diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan antara lain Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA yang terjaring operasi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalan dan melebihi masa izin tinggal. Selain itu, sebagian dari mereka yang menggunakan visa investor tidak terbukti memiliki investasi atau nilah saham yang semestinya dan sebagian lainnya tidak terbukti memiliki sponsor di Indonesia.

Iman juga menyampaikan, “ rincian pelanggaran yang ditemukan, antara lain, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Kemudian pelanggaran selanjutnya yaitu sponsor fiktif, overstay, dan investor fiktif”. Ujar Iman

Oleh sebab itu, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, serta pengenaan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

Sementara itu, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia. Oleh karena itu kontribusi dari masyarakat juga dibutuhkan dalam upaya tersebut. Diharapkan agar masyarakat proaktif selalu melaporkan apabila adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA yang berada diwilayah Indonesia,” tutur Iman.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Iman Teguh Adianto Didampingi Oleh Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Soesilo Soemedi Saat Berikan Keterangan Pers Terkait dengan 27 WNA diamankan (Foto:Humas Imigrasi Bekasi)
Iman menegaskan bahwa Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat melalui Kantor Imigrasi Bekasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing serta aktivitas selama berada di wilayah Kanim Bekasi. “Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA yang dalam aktivitasnya diduga mencurigakan dan meresahkan dalam aktivitasnya,” tutur Soesilo Sumedi

Secara Ekslusif Iman menyampaikan kepada Wartawan KORANTRANSAKSI.com terkait pemberian izin tinggal untuk investor, “Investasi di Indonesia jangan diganggu, kita tetap dukung investasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, kalau mereka (Investor) tidak mau mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka kami akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian”, tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Soesilo Sumedi menyampaikan kepada Wartawan KORANTRANSAKSI.com bahwa, “Kanim Bekasi Berkomitmen akan menindak tegas para Warga Negara Asing yang berada di Lingkungan Kerja Kantor Imigrasi Bekasi terindikasi menyalahi Undang – Undang Keimigrasian dan kami juga membuka adanya laporan aduan masyarakat yang disampaikan kepada Kanim Bekasi terkait permasalahan Orang Asing yang dalam aktivitas meresahkan maupun mencurigakan”. Tutupnya. (RN)


 


 

 

Posting Komentar

0 Komentar