“Saya menyampaikan
apresiasi karena di pelaksanaan ibadah haji tahun ini Ditjen Keimigrasian sudah
berhasil menghalau, meskipun masih ada yang bocor, jamaah yang berangkat tanpa
visa haji”, ucap Selly saat ditemui dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah dengan sejumlah pihak, seperti Ditjen Imigrasi di
Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Selly
menilai, Meskipun tidak menyebutkan secara detail penurunan jumlah kasus
pemberangkatan haji tanpa visa resmi, Ditjen Imigrasi telah berhasil memberikan
kinerja yang lebih baik dari musim haji yang lalu. "Kejadian di beberapa
tahun sebelumnya bisa kita minimalisasi," kata dia.
Selly berharap,
kedepannya pihak imigrasi dapat mengusulkan norma untuk dicantumkan dalam Rancangan
Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur
mengenai keimigrasian, seperti mencegah kasus pemberangkatan haji tanpa visa
resmi. "Kalau tidak masuk, kejadian itu akan berulang terus”, tuturnya.
Sebelumnya, Menteri
Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah mengingatkan umat Islam Indonesia untuk
menggunakan visa haji resmi di Arab Saudi karena makin ketatnya peraturan dari
Tanah Suci tersebut.
"Saya mengimbau
kepada calon jamaah haji yang nonreguler, tidak formal, lebih baik berpikir,
ya, karena Arab Saudi tahun ini super ketat. Jadi, keluar dari hotel tanpa ada
visa haji, itu juga enggak boleh masuk di Masjidil Haram sekarang," ujar
Nasaruddin.
Ia juga telah meminta
masyarakat untuk tidak tergiur janji manis dari pihak yang mengaku bisa
memberangkatkan haji tanpa visa resmi. Semua pihak, ujarnya, harus mematuhi
aturan agar tidak terlantar dan mendapat hukuman di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi
telah menetapkan bahwa jamaah calon haji yang ditemukan menggunakan visa
non-haji akan dikenakan denda sebesar 100 ribu riyal Arab Saudi (SAR) atau
setara dengan Rp400 juta. Selain itu, jamaah calon haji terkait juga akan
diberi sanksi tidak boleh memasuki Arab Saudi selama 10 tahun. (TIM)
0 Komentar