![]() |
Potongan Gambar Keempat Warga Negara Indonesia (WNI) memohon pertolongan yang diduga menjadi korban TPPO (Foto:dok) |
Hal tersebut
disampaikan langsung oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto,
menyusul kasus terbaru empat WNI asal Binjai, Sumatera Utara, yang keluar dari
perusahaan penipuan online dan meminta difasilitasi kepulangannya ke Indonesia.
Salah satu dari empat
WNI tersebut, berinisial CR, tercatat sebagai korban juga pelaku kambuhan dalam
kasus serupa. Pada tahun 2022, CR pernah difasilitasi kepulangannya ke
Indonesia oleh KBRI Phnom Penh atas biaya penuh pemerintah. Namun, pada 2024,
ia kembali ke Kamboja menggunakan paspor baru dan kembali bekerja sebagai
operator di perusahaan online scam.
Karena statusnya
sebagai repeat offender, pihak Imigrasi Kamboja menempatkan CR di Detensi
Imigrasi untuk proses pengurusan exit visa. Sementara itu, tiga WNI lainnya
telah menyelesaikan administrasi keimigrasian dan dapat kembali ke Indonesia
secara mandiri.
"KBRI Phnom Penh
tidak menelantarkan para WNI asal Binjai ini, atau WNI dari daerah mana pun di
Indonesia. Mereka mendapatkan perlakuan yang sama sesuai prosedur dan standar
pelayanan yang ada," tegas Dubes Santo.
Santo menambahkan, meskipun
keempat WNI tidak mengalami kekerasan fisik atau pembatasan gerak, serta
menerima gaji bulanan, target kerja yang ditetapkan perusahaan dianggap terlalu
tinggi dan memberatkan, sehingga mereka memilih untuk keluar dan melaporkan ke
KBRI.
Selain itu, adapun
pihak KBRI Phnom Penh menerima laporan
pengaduan pada Rabu, 23 April 2025, dan langsung memverifikasi data para WNI
tersebut. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diterbitkan pada Sabtu, 26
April 2025, disertai pengajuan exit visa ke Imigrasi Kamboja.
(Foto:dok) |
"KBRI Phnom Penh
berkomitmen melindungi WNI di Kamboja secara profesional dan sesuai hukum yang
berlaku. Di saat yang sama, KBRI tidak dapat mentolerir perspektif yang
sepertinya ‘menormalisasi’ keterlibatan dalam aktivitas penipuan online sebagai
pekerjaan yang sah. Aktivitas penipuan online jelas-jelas memakan korban di
Tanah Air," ujarnya.
KBRI Phnom Penh juga
menyerukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah
dan media massa, untuk meningkatkan edukasi tentang bahaya bekerja di luar
negeri secara non-prosedural, terutama di bidang yang ilegal. Banyak kasus
menunjukkan bahwa WNI tetap tergoda oleh tawaran kerja yang terlalu
menggiurkan, meskipun sudah pernah menjadi korban.
Data dari Imigrasi
Kamboja mencatat bahwa pada tahun 2024, terdapat 131.184 WNI dengan izin
tinggal 3–24 bulan. Dalam tiga bulan pertama tahun 2025 saja, KBRI Phnom Penh
telah menangani 1.301 kasus WNI bermasalah—naik 174 persen dibanding periode
yang sama tahun lalu. Sebanyak 85 persen dari kasus tersebut terkait langsung
dengan kegiatan penipuan online.
(TIM/RED)
0 Komentar