![]() |
Nasional Corruption Watch Usai Melakukan Kegiatan Rapat Pelaksanaan Harian Pimpinan NCW DPD Bekasi Raya (Foto:dok) |
Ketua NCW, Herman
Parulian Simaremare, S.Pd, menyayangkan bahwa dalam kasus ini hanya wartawan
yang ditangkap, sementara pihak yang memberikan uang justru tidak diproses
hukum.
"Kami tidak
membela tindakan oknum wartawan tersebut. Jika terbukti melakukan pemerasan,
tentu harus dihukum. Namun, pertanyaannya adalah, mengapa pemberi uang tidak
turut diproses hukum? Bukankah dalam aturan hukum kita, baik pemberi maupun
penerima suap atau pemerasan bisa dikenakan sanksi?" ujar Herman.
Selain itu, NCW
menyoroti beberapa dasar hukum yang seharusnya menjadi acuan dalam kasus ini,
antara lain:
1.
KUHP Pasal 55 & 56 – Mengatur bahwa pihak yang turut serta atau membantu
dalam tindak pidana juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika wartawan
dituduh melakukan pemerasan, maka pihak yang memberikan uang juga seharusnya
diperiksa karena bisa dianggap berperan dalam tindakan tersebut.
2.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Meskipun tidak secara spesifik mengatur
suap, UU ini menegaskan bahwa wartawan harus bekerja secara independen. Pihak
yang memberikan uang dengan tujuan memengaruhi pemberitaan juga dapat dianggap
melanggar prinsip etika pers dan merusak independensi jurnalistik.
3.
UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap – Mengatur bahwa baik pemberi
maupun penerima suap dapat dikenakan pidana. Jika sejumlah uang yang diberikan
merupakan bentuk suap agar berita tidak diberitakan atau diubah, maka pemberi
juga harus bertanggung jawab.
NCW menegaskan bahwa
kasus ini harus diusut secara adil dan transparan agar tidak terjadi kesan
tebang pilih dalam penegakan hukum. "Jika hanya wartawan yang diproses
sementara pemberi uang bebas begitu saja, maka ada ketidakadilan dalam
penegakan hukum. Aparat harus bertindak objektif dan menegakkan aturan secara
menyeluruh, tanpa pandang bulu," tambah Herman.
NCW juga meminta Polda
Metro Jaya untuk segera memberikan klarifikasi terkait alasan mengapa hanya
satu pihak yang ditindak. Selain itu, NCW juga mengajak masyarakat untuk lebih
kritis terhadap praktik suap-menyuap, karena perilaku seperti ini dapat merusak
sistem hukum dan etika profesi di berbagai bidang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan adanya proses hukum terhadap pemberi uang dalam kasus ini. NCW berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh. (TIM)
0 Komentar