![]() |
(Foto:dok) |
Dugaan adanya tumpang
tindih dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan menyalahi Perbub No 14 tahun
2020 terkait dengan penggantian nama taman yang dilakukan oleh DLHK ( Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan ) Bapak Bahrul Amig selaku Kepala Dinas Sungguh
sangat di sayangkan sampai terjadi hal seperti itu.
Hal tersebut mengundang tanggapan LSM GAS ( Gerakan Arek Sidoarjo ) Hendro Setiawan Selaku Tim Investigasi GAS saat di Konfirmasi Oleh Tim KORANTRANSAKSI.com mengatakan itu kesalahan yang sangat fatal. Dimana proyek tersebut pada tahun 2023 telah terlaksana dan masih dalam masa pemeliharaan di tahun 2024, DLHK membangun kembali bangunan yang sudah ada membongkar dan melakukan pembangunan lanjutan Taman Asean dan setelah Pembangunan selesai Kini berganti Nama menjadi Taman Tara.
Masih menurut Hendro penggantian nama tersebut harusnya mengacu pada Perbub No 14 Tahun 2020 yang mana bahwasanya penggantian nama harus Bupati bukan Kepala Dinas. “Dengan adanya hal tersebut, kami selaku LSM GAS Akan melayangkan Surat Ke DPRD dan melakukan Hearing terkait hal pembangunan taman. Bila diperlukan Kita LSM GAS akan Bersurat dan Melaporkan Hingga ke Tingkat yang Lebih Tinggi”, tuturnya. bersambung.... (RK)
0 Komentar