![]() |
(Foto:Buronan Harun Masiku) |
Direktorat Jenderal
Imigrasi menegaskan bahwa, pihaknya tidak lagi mencegah Harun Masiku untuk
bepergian ke luar negeri sejak tahun 2021. Hal itu disampaikan langsung oleh
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
Ia mengatakan bahwa,
pencegahan tidak dapat dilakukan lantaran KPK sebagai penegak hukum tidak
memperpanjang status pencegahan terhadap Harun Masiku. "Orang ini (Harun
Masiku) tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," kata Godam.
Lebih lanjut Godam
menuturkan jika, status pencegahan Harun Masiku ke luar negeri telah berakhir
sejak 13 Januari 2021. Dengan demikian, Harun Masiku dapat melakukan perjalanan
ke luar negeri tanpa pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM sejak tiga tahun
lalu.
Ia juga menyatakan bahwa sejak status pencegahannya berakhir, KPK belum mengajukan permohonan pencegahan baru untuk Harun Masiku. Bahkan, Imigrasi yang mempertanyakan status Harun Masiku ke KPK pada bulan ini. "Terakhir komunikasi (dengan KPK) berdasarkan surat dari kita, mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," ucapnya.
Godam menegaskan bahwa tanpa permintaan dari aparat penegak hukum, Imigrasi tidak memiliki kewenangan untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, termasuk Harun Masiku. Oleh sebab itu, Imigrasi hanya bisa memantau data perjalanan orang. Namun, tidak bisa mencegah seseorang jika tidak dalam status pencegahan. "Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan. Imigrasi tidak bisa mencegah," kata Godam.
Meskipun demikian,
Imigrasi berkomitmen untuk menyampaikan informasi kepada KPK jika jejak Harun
Masiku terdeteksi. (RED)
0 Komentar