Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim Saat Menjawab Pertanyaan awak media di Senayan City, Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2024) |
Lebih lanjut Silmy
menegaskan, senjata api bagi petugas Imigrasi merupakan bekal untuk melindungi
saat operasi penindakan hukum keimigrasian. Oleh karena itu, penindakan harus
diberlakukan kepada setiap petugas yang menyalahgunakan senjata api tersebut.
“Siapa pun harus taat
hukum. Enggak bisa semena-mena karena tujuannya ‘kan adalah untuk operasi,
bukan untuk gagah-gagahan,” ucap Silmy.
Menurut Silmy,
kejahatan transnasional saat ini mengalami perkembangan sehingga perlu
peningkatan operasi dan pengawasan. Direktorat Jenderal Imigrasi dituntut untuk
bisa secara aktif dan komprehensif dalam menangani WNA.
Penanganan WNA itu,
kata dia, tidak terlepas dari risiko keselamatan bagi petugas Imigrasi. Ia
bercerita, dua anggotanya pernah gugur saat mengamankan WNA. Lebih lanjut,
Silmy mengatakan hanya petugas Imigrasi di bidang penegakan hukum yang dibekali
dengan senjata api. Dia juga memastikan penggunaan senjata api itu taat aturan
dan prosedur. “Harus melewati suatu ujian, latihan secara berkala, itu harus
dipenuhi,” kata dia.
Di sisi lain, Silmy
belum membeberkan jenis senjata api yang bakal dibekali untuk petugas Imigrasi.
"Jenis belum kita tentukan," ucapnya.
Diketahui, Rapat
Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 telah
menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) menjadi
undang-undang.
Salah satu perubahan
yang disepakati dalam RUU Keimigrasian, yakni penambahan substansi baru Pasal 3
ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api serta sarana dan
prasarana pejabat Imigrasi tertentu.
(ZIK)
0 Komentar