![]() |
Direktorat Jenderal Imigrasi Siap Luncurkan Desain Baru Untuk Paspor Indonesia Sebagai Bentuk Kado HUT RI Ke-79 (Foto:Ilustrasi Paspor) |
Silmy menjelaskan jika,
saat ini pihaknya masih mempersiapkan pembaruan desain dan warna paspor
tersebut. “Ini dipersiapkan (untuk diterbitkan) untuk 17 Agustus 2025. Ini
dipersiapkan desainnya dan rencananya akan kita sampaikan ketika 17 Agustus
2024”, ujar Silmy.
Lebih lanjut Silmy
mengatakan bahwa, perubahan desain dan warna paspor Indonesia bertujuan untuk
memberi spirit perbaikan ke arah yang lebih baik. Selain itu, perubahan
tersebut sebagai bagian dari upaya Imigrasi memberikan karya terbaik dan paling
aman. “Pastinya Perubahan akan ada peningkatan pengamanannya”, tutur Silmy.
Dia menjelaskan sesuai
dengan aturan internasional, keamanan paspor harus diperkuat setiap tiga tahun.
Karena itu, salah satu aspek dalam mengganti keamanan adalah warna yang di
dalamnya perlu ada proses pengecekan. "Misalnya dikasih sinar UV atau
dikasih tambahan hologram. Fotonya mungkin dicetak bagaimana, nanti ada detailnya,"
ujarnya.
Perubahan itu hanya
berlaku untuk paspor umum yang bersampul warna tosca atau hijau kebiruan.
Paspor yang selama ini beredar memiliki warna hijau dengan gambar burung garuda
di bagian depannya. Dalam kesempatan berbeda, Silmy menyebutkan jumlah halaman
pada paspor desain baru akan tetap 48 lembar.
Indonesia mengeluarkan
tiga jenis paspor dengan warna sampul dan kegunaan yang berbeda. Apa saja itu?
Berdasarkan Pantauan dari tim Koran TRANSAKSI.com, ada paspor standar
bersampul hijau tosca, paspor dinas pegawai negara dengan warna sampul biru,
dan paspor diplomat bersampul hitam.
Paspor standar terbagi
jadi dua jenis, yaitu paspor biasa dan e-paspor. Jenis paspor ini paling banyak
dimiliki orang Indonesia dan biasa digunakan untuk mengunjungi negara lain.
Masa berlaku paspor jenis ini 10 tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, ada
paspor dengan sampul warna biru yang dipakai pegawai khusus yang sedang dinas
ke luar negeri. Pemilik paspor ini diberi kemudahan yang tidak didapatkan di
paspor standar.
Sebelum mengajukan
paspor dinas, ada banyak hal yang perlu disiapkan. Ini termasuk surat bukti
kelulusan beasiswa, surat izin dari atasan, surat garansi, dan lain sebagainya.
Ketiga, ada paspor bersampul hitam yang diberikan pada diplomat. Jenis paspor
ini dikeluarkan Kementerian Luar Negeri untuk seseorang yang melakukan
perjalanan diplomatik. Paspor ini berbeda dengan paspor perjalanan dinas yang
tidak spesifik dengan dinas yang berhubungan dengan tugas negara. (ZIK)
0 Komentar