Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Korea yang bernama Dal Joong Kim Alias KH Saat Memeragakan Adegan Pembunuhan Terhadap Petugas Imigrasi (Foto:dok) |
Kasubdit Jatanras
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa,
sampai saat ini pelaku tidak mau mengakui perbuatannya yang membunuh petugas
imigrasi. “Sampai saat ini pelaku tidak mengakui membunuh. Keterangan pelaku
bahwa korban memang tidak ada di kamarnya”, ucap Rovan.
Diketahui, Tri Fattah
tewas usai terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut. Namun, polisi belum
membeberkan motif Dal Joong Kim membunuh korban. Peristiwa ini bermula ketika
korban dan saksi menjemput tersangka dari rumah detensi imigrasi (rudenim)
menuju kafe. "Setelah kembali dari kafe mereka berempat menuju ke
apartemen yang mana tersangka K dan korban F naik ke unit 1919 pada pukul 02.09
WIB," ungkap Rovan
"Tujuh menit
kemudian korban ditemukan terjatuh dari balkon unit 1919 ke lantai dua, dan
ditemukan sudah meninggal dunia oleh sekuriti," imbuh dia.
Rovan memyebut,
sekuriti apartemen sempat mendobrak pintu unit namun dihalangi oleh pelaku.
Setelah didobrak, Dal Joong Kim keluar sambil membawa pisau di tangan kiri yang
diacungkan ke arah sekuriti. Sementara tangan kanannya membawa panci berisi air
panas. "Hasil fisika forensik yang telah dilakukan oleh penyidik diketahui
bahwa korban tidak jatuh sendiri. Artinya bisa ditarik kesimpulan bahwa korban
jatuh akibat ada dorongan," jelas dia.
Adapun polisi telah
menggelar rekonstruksi adegan pembunuhan kasus tersebut dengan 40 adegan.
Mulanya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) karena menyerang petugas saat hendak ditangkap. Tersangka kini
dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (TIM/RED)
0 Komentar