Ahmad Sahroni Saat Tiba di Gedung KPK Untuk Menjalani Pemeriksaan Terkait Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) |
Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa, yang bersangkutan
sudah datang untuk memenuhi panggilan dari KPK. “Iya betul sebagai saksi TPPU
SYL. Sudah datang di Gedung KPK”, ucap Ali Fikri.
Sahroni sedianya
diperiksa dan memberikan keterangan kepada penyidik pada Jumat (8/3). Tapi
dengan alasan ada kegiatan, dia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Namun,
hingga kini KPK belum membeberkan materi apa yang akan digali dari Sahroni.
Saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
Dalam kasus SYL ini,
NasDem memang turut disebut menerima aliran uang korupsi SYL. Hal tersebut
diungkapkan dalam dakwaan jaksa. Nilai uang SYL yang diduga masuk ke NasDem
mencapai Rp 40.123.500. Diduga Sahroni akan dikonfirmasi terkait itu.
Sebelumnya Sahroni
sudah menjelaskan jika uang tersebut untuk bantuan bencana alam melalui Fraksi
NasDem. Bencana alam yang dimaksud adalah Gempa Cianjur yang terjadi pada 21
November 2022. "Itu bantuan bencana alam ke Fraksi NasDem," kata
Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi mengenai aliran uang tersebut, Rabu (28/2).
KPK memang tengah
mengusut dugaan aliran uang korupsi atau TPPU SYL. Pada perkara pokoknya, dugaan
pemerasan di lingkungan Menteri Pertanian, sudah berproses di Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat. Pada korupsi pemerasan itu, SYL didakwa menerima uang Rp
44,5 miliar dari sejumlah pejabat eselon di Kementan. (OD/EL)
0 Komentar