Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (YSL) berjalan keluar saat usai diperiksa terkait dengan kasus korupsi di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta (Foto:dok) |
Ketua Majelis Hakim
Rianto Adam Pontoh mengatakan bahwa, “Sidang Perkara Pidana korupsi Nomor 20,
nomor 21, dan nomor 22 atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa
Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono dinyatakan dibuka dan terbuka
untuk umum”, ucapnya.
Leboh lanjut ia
menjelaskan dalam siding ini, SYL
disidangkan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad
Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Kasdi dan Hatta juga
sudah hadir. "Saudara Syahrul Yasin Limpo sehat?" tanya hakim.
"Pemeriksaan
perkara Saudara terdakwa-terdakwa mulai hari ini diperiksa. Segala sesuatunya
Saudara perhatikan dan catat selama persidangan ini berlangsung sebagai bahan
pembelaan nanti," kata hakim.
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Hatta. Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar.
Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar. Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. (TIM/RED)
0 Komentar