Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa, kedua saksi tersebut
sudah hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Iya Benar
kedua saksi tersebut sudah hadiri disini”, ucap Ali Fikri.
Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK kepada kedua saksi tersebut. Namun, belum diketahui apa yang akan didalami dari kedua saksi tersebut. Sementara itu, pada Rabu (7/2), KPK telah memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Budi Sylvana, dan Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Kuangan RI, Pius Rahardjo.
Keduanya didalami soal besaran anggaran pengadaan APD di Kemenkes. "Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes," ucap Ali.
Sementara itu, Dalam
proses penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah
Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak
yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengusutan kasus
ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Beberapa lokasi yang
digeledah, yakni kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor
Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan salah satu ruangan di Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain BNPB, Kemenkes,
dan LKPP, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah para tersangka kasus dugaan
korupsi yang merugikan negara ratusan miliar tersebut. Dari penggeledahan ini,
tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting, salah satunya
catatan keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak.
Bahkan, KPK juga telah mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. "Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," urai Ali.
Pencegahan ke luar
negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang selama
satu kali untuk jangka waktu yang sama. Oleh karena itu, juru bicara KPK
berlatar belakang jaksa itu berharap, para pihak yang dicegah tersebut bisa
kooperatif, untuk mempercepat penanganan perkara.
Berdasarkan informasi
yang dihimpun, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku
Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala
Pusat Kesehatan Haji.
Kemudian, Harmensyah
selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo
selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta, dan A Isdar Yusuf selaku
advokat. "Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta,"
pungkas Ali. (TIM/RED)
0 Komentar