KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus SUAP di DJKA

 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri Saat Menyampaikan Informasi Terkait Dengan Kasus SUAP di DJKA yang Melibatkan 2 ASN (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka baru terkait dengan kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri yang mengungkapkan bahwa, dua orang tersangka tersebut berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Yang satu dari Kementerian Perhubungan dan satunya lagi berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)”, ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi oleh Tim KORANTRANSAKSI.com

Namun saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menjelaskan secara rinci terkait dengan identitas ASN di Kemenhub dan BPK yang menjadi tersangka baru tersebut. Pengumuman identitas tersangka akan diungkap bersamaan dengan penjelasan peran masing-masing pada saat KPK melakukan upaya paksa penahanan.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Novie Riyanto sebagai saksi untuk dua tersangka baru tersebut. Sekjen Kemenhub itu diperiksa penyidik KPK pada Kamis (18/1/2024) untuk mendalami dugaan pengondisian temuan BPK terkait proyek di DJKA.

Novie Riyanto dikonfirmasi terkait dugaan adanya lelang yang dikondisikan agar dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu. "Dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang, termasuk pengondisian temuan audit BPK," kata Ali pada 22 Januari 2024.

Dalam pemeriksaan Novie, tim penyidik juga menelisik dugaan penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menangani beberapa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub. Terkait perkara ini, KPK total telah menetapkan 14 orang tersangka, termasuk dua tersangka baru yang identitasnya belum diumumkan.

Berikut tujuh tersangka yang masih diproses di KPK, yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; dan PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan. Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah. (OD)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar