Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno Saat menyampaikan sambutannya dalam acara "The Weekly Brief With Sandiuno" |
Menparekraf Sandiaga Uno dalam pernyataanya di Jakarta, Kamis (25/1/2024) mengatakan, penghargaan ini memberikan semangat dan keyakinan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif akan terus maju dan berkembang ke arah yang lebih baik. “Diharapkan penghargaan ini mampu meningkatkan penerapan SPK secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan daya saing dan perlindungan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan,” ujarnya.
Standardisasi dan
penilaian kesesuaian merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan mutu,
efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, hingga mewujudkan
persaingan usaha yang sehat dan transparan. Dalam rangka mendukung pencapaian
tujuan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) sesuai UU Nomor 20 Tahun
2014, perlu ada sinergi dan dukungan penerapan dari Pemerintah Pusat dan Daerah
melalui kegiatan evaluasi tata kelola SPK.
(Foto:Humas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) |
Kegiatan ini diharapkan
dapat memperkuat kelembagaan infrastruktur mutu dan mendukung pencapaian
prioritas nasional terkait “Penguatan Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang
Berkualitas dan Berkeadilan”.
Sementara itu, Direktur
Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kemenparekraf/Baparekraf Hanifah Makarim
menjelaskan Kemenparekraf melalui Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi
Usaha menerima penghargaan tersebut dengan Indeks Maturitas Tata Kelola Level 3
dari skala 4. Penghargaan ini diterima Kemenparekraf bersama dengan beberapa
organisasi lainnya yang menjadi lokus Tata Kelola SPK 2023.
“Ada beberapa elemen
dan kriteria Tata Kelola SPK berdasarkan PP 34/2018 tentang Sistem
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, elemen dan kriterian Tata
Kelola SPK pada organisasi pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut Hanifah
menjelaskan, elemen tersebut terdiri dari pertama, pengembangan standar.
Kemenparekraf sudah memiliki kebijakan terkait pengembangan standar namun belum
eksplisit menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kedua, penerapan
standar, Kemenparekraf sudah melakukan pendampingan serta fasiltiasi pelaku
usaha dalam sertifikasi usaha pariwisata namun perlu memperluas pendampingan untuk
SNI lain selain SNI CHSE.
“Ketiga, kami juga
sudah memberikan persyaratan untuk akreditasi KAN bagi Lembaga Sertifikasi
Produk (LSPr) Usaha Pariwisata namun perlu mengoptimalisasi fasilitasi
pengembangan LSPr Usaha Pariwisata, dan terakhir kami juga sudah bekerja sama
dengan stakeholder dalam review risiko usaha untuk menyusun standar usaha namun
masih perlu menerapkan sistem terkait untuk mendukung kinerja seperti ISO 9001
(Sistem Manajemen Mutu),” katanya.
(OD/EL)
0 Komentar