Bunuh Majikan, Pasutri WNI di Malaysia Dihukum 35 Tahun Penjara dan Cambuk

(Foto:Ilustrasi Pembunuhan)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Sepasang suami istri (pasutri) asal Indonesia masing-masing dijatuhi hukuman 35 tahun penjara oleh pengadilan tinggi di Malaysia. Hukuman berat ini dijatuhkan atas pembunuhan terhadap majikan mereka di Kulai, Johor, tiga tahun lalu. Hakim Datuk Abu Bakar Katar menjatuhkan hukuman terhadap Bartolomeus Fransceda dan istrinya, Ekalia, keduanya berusia 23 tahun, yang mengaku bersalah atas tuduhan pembunuhan.

Demikian dikutip dari New Straits Times, Rabu (13/12).  Dalam sidang putusan pada Senin (11/12), hakim memerintahkan pasangan tersebut untuk menjalani hukuman penjara sejak tanggal penangkapan mereka, yaitu 21 Maret 2020. Bartolomeus juga mendapat hukuman cambuk 12 kali.

Bartolomeus, seorang tukang kebun, dan istrinya, seorang pembantu rumah tangga, telah mengaku bersalah atas tuduhan tersebut pada tanggal 29 November 2023. Mereka mengaku bersama-sama membunuh majikan mereka bernama Lau Yen Na (73 tahun), di sebuah rumah di Jalan Anak Bukit, Palm Resort Senai, Kulai, Johor, pada pukul 14.00 pada 17 Maret 2020.

Tuduhan tersebut didasarkan pada Pasal 302 KUHP, yang dapat diancam dengan hukuman mati, atau penjara antara 30 dan 40 tahun, dan hukuman cambuk minimal 12 kali jika terbukti bersalah. Berdasarkan investigasi dan rekaman CCTV, pasangan tersebut membunuh Lau dengan cangkul kecil saat korban sedang beristirahat. Pelaku lalu kabur mengendarai Toyota Alphard serta membawa telepon genggam korban.

Pelaku lantas menuju ke Kuala Lumpur untuk bertemu teman-teman mereka untuk mencari pekerjaan. Mereka ditangkap di sebuah restoran di Petaling Jaya, Selangor, pada 21 Maret 2020 atau 4 hari setelah pembunuhan. Laporan patologi menunjukkan penyebab kematian korban adalah beberapa luka sayatan di kepala. DNA korban ditemukan di senjata dan DNA Ekalia juga terdeteksi di sarung bantal. (TIM/RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar