Warga Negara Asing (WNA) Asal Kanada yang berinisial SG (Sebelah Kanan) saat dibawa oleh polisi ke dalam Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di Polda Bali (Foto:dok) |
"WN Kanada lagi
diperiksa oleh Propam Mabes Polri didampingi pengacaranya," kata Kabid
Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (6/6).
Berdasarkan informasi
dari tim penasihat hukum Gagnon, DNT Lawyers, Gagnon diperiksa di ruangan
Propam Polda Bali sejak Senin (5/6) malam hingga saat ini. Pihak tim penasihat
berencana melakukan jumpa pers setelah Gagnon selesai diperiksa. "Nanti
ada konpers dari lawyer setelah pemeriksaan Propam. Sampai sekarang masih
diperiksa klien kami ini lagi didampingi," kata Pahrur Dalimunthe.
Gagnon ditangkap di
sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5) lalu. SG
ditangkap atas adanya Red Notice Interpol dari pihak kepolisian Kanada. Pria
yang di negaranya bekerja sebagai pengusaha ini diduga terlibat kasus penipuan
dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian
5.000 dolar Kanada (Rp 55 juta).
Belakangan, Gagnon
melalui pengacaranya DNT Lawyers mengaku diperas Rp 1 miliar oleh seorang oknum
sipil dan dua rekannya. Gagnon merasa identitasnya berbeda dengan identitas
dalam Red Notice, terutama pada bagian nomor paspor.
Gagnon mentransfer Rp 1
miliar agar tidak diganggu oknum sipil dkk tersebut. Tidak lama kemudian, oknum
tersebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan
kepada beberapa pihak di Divhubinter. Jika uang itu ada pada 20 April 2023,
maka Gagnon tidak akan ditangkap. Dalam kasus ini, polisi sedang memeriksa dua
anggota Divhubinter dan satu warga sipil di Propam Mabes Polri. Mereka diduga
terlibat praktik makelar kasus (markus).
(TIM)
0 Komentar