Penyidik Kejaksaan Agung saat membawa barang sitaan dari Gedung Kemenkominfo pada Rabu (17/5) |
Dua boks itu dibawa
penyidik yang mengenakan rompi berwarna merah muda dengan lambang Kejagung. Di
dalam boks besar semi transparan itu terdapat sejumlah barang. Satu kotak
dibawa oleh 2 penyidik. Setiap kotaknya ditempeli tulisan dokumen penyitaan
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base
Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5
BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022. Boks besar itu lalu dibawa ke bagasi mobil Toyota Hiace yang dibawa penyidik Kejagung. Penyidik menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses penggeledahan di Kemenkominfo. Sebelumnya Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo. Ia juga ditahan terkait kasus itu. "Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (17/5). (ZIK) |
0 Komentar