![]() |
| Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Foto:dok) |
Kapuspenkum Kejagung
Anang Supriatna mengatakan kedua saksi tersebut adalah HSR dan NS. Keduanya
disebut hadir memenuhi panggilan penyidik. “Adapun kedua orang saksi yang hadir
memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu: HSR dari
Kementerian ESDM. NS dari Kementerian ESDM,” kata Anang.
Pemeriksaan tersebut
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Anang
menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional,
independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tak
bersalah.
Kasus ini sebelumnya
berkaitan dengan dugaan ekspor ilegal material yang mengandung Logam Tanah
Jarang (LTJ) oleh PT PMM. Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai
tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka yakni
Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit
Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, serta Junanto Kurniawan selaku
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Dalam perkara tersebut,
penyidik menduga terdapat persekongkolan untuk memanipulasi hasil pemeriksaan
laboratorium dan proses penerbitan dokumen ekspor. Akibatnya, PT PMM diduga
dapat mengekspor material yang mengandung LTJ yang dilarang untuk diekspor
sebanyak sekitar 390 ton. (TIM/RED)





0 Komentar