Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto (Foto:dok) |
Adapun identitas dari
10 calon pekerja migran ini semuanya perempuan yang berasal dari Provinsi Jawa
Barat, dengan diantaranya adalah Cucu Nasir (29), Kartika (28), Daci Herliani
(41) warga Karawang, Linda Nurari (34), Eti Roheti (22), Een Suheni (37), Dede
Saidah (32) warga Bandung Barat, Daci Herliani (41) warga Karawang, Asri
Anggraeni (38) warga Garutdan dan Nur Erika (25) Sukabumi.
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan bahwa,
petugas ditempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menemukan 10 WNI
tersebut belum memiliki dokumen yang lengkap untuk bekerja diluar negeri. “Saat
ditempat pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta, Petugas menemukan Ke-10 WNI
tersebut belum memiliki dokumen yang lengkap untuk bekerja diluar negeri, oleh
karena itu kami langsung mengontak pihak BP2MI untuk berkoordinasi atas temuan
ini”, ucap Tito.
(Foto:Humas Imigrasi Soekarno-Hatta) |
Sementara itu, Tito juga mengungkapkan, untuk bulan Januari, keberangkatan sebanyak 212 orang PMI ilegal berhasil digagalkan, untuk bulan Februari, sebanyak 415 orang, untuk bulan Maret sebanyak 530 orang, untuk bulan April sebanyak 307 orang, dan untuk bulan mei, terhitung dari tanggal 1 hingga 6 sebanyak 198 orang," ungkapnya.
Sekretaris Umum BP2MI Rinardi memberikan apresiasinya terhadap petugas imigrasi yang sigap melaporkan kejadian ini. "Saya mengapresiasi terhadap petugas imigrasi yang begitu teliti dan sigap melaporkan peristiwa ini semoga kedepannya koordinasi pihak BP2MI dengan pihak Imigrasi Soekarno-Hatta untuk mencegah keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural semakin kuat”, ucap Rinardi.
Rinardi juga memberikan
himbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri
agar bekerja sesuai dengan prosedur yang ada sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (ZIK)
0 Komentar