Petugas saat memeriksa kelengkapan Dokumen para jamaah haji (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Subkoordinator Humas
Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, “Tidak ada paspor tersendiri/khusus
untuk umrah atau haji, jamaah umrah atau haji menggunakan paspor RI yang sama
seperti WNI lainnya yang punya tujuan ke negara lain. Jadi, kalau seseorang
sudah memiliki paspor maka silakan digunakan untuk umrah atau haji, yang
penting pastikan berlaku paspor masih cukup untuk mengajukan visanya”, ucap
Achmad.
Selain itu, ia juga
menjelaskan jika Definisi paspor juga dijelaskan dalam UU No. 6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian Bagian Ketentuan Umum. “Paspor Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan
antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu”, tuturnya.
Selanjutnya, pada Pasal
24 Ayat (2) UU Keimigrasian disebutkan bahwa paspor RI terdiri dari paspor
diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Dalam Pasal 26 dijelaskan, Paspor
biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia dan diterbitkan oleh Menteri
atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Achmad juga menambahkan
sebelumnya, nama lengkap calon jamaah haji yang tercantum dalam paspor harus
mengandung setidaknya tiga kata. Namun, pada 21 April 2022 Kementerian Agama
telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-21010/DJ/Dt.II.II.2/Hj.00/04/2022 yang
menyatakan bahwa nama lengkap calon jamaah haji yang tercantum pada paspor
paling sedikit 2 (dua) kata nama. Contoh: Arief Budiman.
“Bagi jamaah yang baru
pertama kali membuat paspor, cukup mempersiapkan syarat KTP, KK, akta kelahiran
dan ijazah/buku nikah. Permohonannya bisa melalui Aplikasi M-Paspor atau dengan
memanfaatkan layanan permohonan paspor kolektif yang difasilitasi oleh kantor
Kemenag bekerja sama dengan kantor imigrasi setempat. Informasi lebih lanjut
terkait layanan permohonan paspor kolektif untuk jamaah haji bisa langsung
menghubungi kantor imigrasi atau Kemenag di kota masing-masing,” ujarnya.
0 Komentar