(Foto:dok) |
Ia menegaskan bahwa,
“Hari Senin saya berbincang dengan pebisnis Batam. Ada kekhawatiran di kalangan
pebisnis Batam bahwa Multiple Entry Visa tidak dapat dipergunakan untuk
melakukan peninjauan pabrik dan pertemuan bisnis di pabrik. Saya tekankan bahwa
jenis visa tersebut bisa digunakan untuk pertemuan dan peninjauan lokasi bisnis
serta dapat digunakan untuk tujuan wisata, tugas pemerintahan, pembelian
barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit,” jelasnya.
Widodo juga
mengingatkan agar masyarakat tidak menafsirkan sendiri kebijakan keimigrasian.
Dalam pembicaraannya dengan Wakil Ketua Umum HKI Wilayah Kepri sekaligus Dirut
PT Kabil Citranusa, Peters Vincen, Ia menegaskan bahwa Visa Kunjungan Beberapa
Kali Perjalanan berlaku sepanjang Warga Negara Asing yang bersangkutan tidak
memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diluncurkan kembali oleh Plt Dirjen Imigrasi pada Senin, 28 November 2022 di Nongsa Point Marina, Batam. Selama masa uji coba, penerapan kebijakan Multiple Entry Visa di Kepri membidik Warga Negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor bonafide, dan miliarder dunia agar dapat dengan mudah masuk dan keluar wilayah Indonesia selama masa peninjauan dan pertemuan bisnis untuk mengobservasi potensi investasi di Indonesia.
Untuk mengajukan VKBP,
Orang Asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau
perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara
daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI
di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per
orang/tahun. (TIM/RED)
0 Komentar