(Foto:dok) |
"Per 10 Oktober,
Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor
Indonesia untuk pengajuan visa jika berisi tanda tangan di lembar pengesahan
dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di
Indonesia," demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar Belanda di Indonesia
dan dikutip Jumat (7/10/2022).
Kedubes mengimbau para
pemohon visa Belanda yang paspornya tidak berisi tanda tangan pada bagian
pengesahan agar mengajukan permohonan visa pada atau setelah 10 Oktober.
Pengajuan visa bisa disetujui jika paspor sudah dilengkapi dengan stempel
pengesahan dari pihak yang disebutkan. Permohonan visa dari pemegang paspor
tanpa tanda tangan yang terlanjur diajukan tetap akan tetap diproses hingga
masa transisi berakhir pada 10 Oktober.
Saat dan setelah 10
Oktober, pemohon yang mengajukan visa dengan paspor tanda tanpa tangan atau
stempel pengesahan dari pihak berwenang akan ditolak. "Jika Belanda
mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor tanpa tanda tangan, visa hanya
akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan atau
syarat apa pun," tulis Kedubes Belanda.
Mereka juga mengimbau
warga negara Indonesia (WNI) di Belanda yang memiliki paspor lama atau paspor
tanpa kolom tanda tangan untuk segera meminta pengesahan dari Kedutaan Besar
Indonesia di Den Haag. "Jika Anda sudah berada di Belanda, Anda perlu
meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan Anda ke
paspor Anda," bunyi pernyataan itu.
Paspor tanpa kolom
tanda tangan menjadi perbincangan publik pada Agustus 2022. Saat itu, Jerman
menolak paspor baru Indonesia yang tak memuat kolom tanda tangan.
Imigrasi RI pun
mengeluarkan aturan baru agar seluruh Kepala Kantor Imigrasi di RI mengakomodir
permohonan penambahan tanda tangan di kolom pengesahan atau endorsement bagi
pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan. Dalam halaman pengesahan itu,
terdapat tanda tangan pemegang dan di bawahnya tertera tanda tangan pejabat
atau kepala imigrasi disertai waktu dan lokasi. (TIM/RED)
0 Komentar