Kanim Tanjung Priok Rutin Himpun Laporan Sejumlah Wisman di Kepulauan Seribu

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tanjung Priok rutin menghimpun laporan dari sejumlah pemilik resor yang berada di Kawasan Wisata Kepulauan Seribu, mengenai keberadaan dan jumlah wisatawan mancanegara yang sedang melakukan wisata di kawasan tersebut. Kepala Sub-Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Hesty Hutarini mengatakan bahwa, baik pemilik penginapan hotel, maupun resort diberikan himbauan agar bisa melaporkan jumlah orang asing yang berada di tempatnya tanpa pemiliknya harus datang ke Kantor Imigrasi.

“Kami memberikan sosialisasi terhadap pemilik penginapan baik itu Hotel maupun resort agar bisa melaporkan jumlah wisatawan baik itu mancanegara maupun Asing yang berada ditempatnya tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi”, ujar Hesty.

Hesty juga menghimbau agar pemilik penginapan baik itu hotel bintang 1, bintang 2, hotel bintang 3, hotel bintang 4, rumah singgah, maupun MES perusahaan yang memiliki surat izin usaha yang berada di wilayah Kepulauan Seribu untuk melaporkan keberadaan orang asing ditempatnya secara rutin guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian. (ZIK/RN)


Posting Komentar

0 Komentar