(Foto:dok) |
Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tanjung
Priok rutin menghimpun laporan dari sejumlah pemilik resor yang berada di
Kawasan Wisata Kepulauan Seribu, mengenai keberadaan dan jumlah wisatawan
mancanegara yang sedang melakukan wisata di kawasan tersebut. Kepala Sub-Seksi
Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Hesty Hutarini mengatakan bahwa, baik
pemilik penginapan hotel, maupun resort diberikan himbauan agar bisa melaporkan
jumlah orang asing yang berada di tempatnya tanpa pemiliknya harus datang ke
Kantor Imigrasi.
“Kami memberikan
sosialisasi terhadap pemilik penginapan baik itu Hotel maupun resort agar bisa
melaporkan jumlah wisatawan baik itu mancanegara maupun Asing yang berada
ditempatnya tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi”, ujar Hesty.
Hesty juga menghimbau
agar pemilik penginapan baik itu hotel bintang 1, bintang 2, hotel bintang 3,
hotel bintang 4, rumah singgah, maupun MES perusahaan yang memiliki surat izin
usaha yang berada di wilayah Kepulauan Seribu untuk melaporkan keberadaan orang
asing ditempatnya secara rutin guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran
keimigrasian. (ZIK/RN)
0 Komentar