![]() |
Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Vanuatu yakni Maelao Kalworai (MK) dideportasi lantaran Gunakan KTP Rekannya untuk bertanding MMA (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
MK merupakan WN Vanuatu
yang tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Bisnis yang
diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur, yang telah berakhir masa
berlakunya mada 4 Maret 2022. Sebelumnya MK merupakan pemegang Izin Tinggal
Terbatas dalam rangka belajar dengan sponsor Universitas Sebelas Maret
Surakarta (UNS) sejak tahun 2014 sebagai Mahasiswa Fakultas Teknik Sipil
program Scholarship (Beasiswa) jenjang S1 dan sempat melanjutkan studi ke
jenjang magister selama tiga semester sebelum dinyatakan Drop Out (DO) oleh pihak
UNS pada bulan Juni 2021.
Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa dari
hasil pemeriksaan yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia dengan
menggunakan visa dan memiliki izin tinggal yang sah, tetapi WNA tersebut
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
“Dari hasil
pemeriksaan, MK masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa dan memiliki izin
tinggal yang sah, namun berdasarkan temuan petugas yang bersangkutan melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,
ujar I Nyoman Gede Surya Mataram.
MK dijerat pasal 75
ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap
melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan
ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan
perundang-undangan. Atas perbuatannya, MK dikenakan Tindakan Administratif
Keimigrasian berupa pendeportasian menggunakan dan namanya dimasukan ke dalam
daftar penangkalan. MK dipulangkan dengan penerbangan Qantas Airways QF 42 pada
pukul 20.10 malam ini. (ZIK/TIM)
0 Komentar