Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan seorang WNA yang menggunakan paspor Meksiko palsu (Foto:dok) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta Tito Andrianto menjelaskan bahwa,WNA
yang berinisial EW tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah tim imigrasi
mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.
"Telah terjadi
tindak pidana keimigrasian orang asing yang masuk melalui Terminal 3 Bandara
Soetta pada 4 Juni 2022 18.00 WIB dengan menggunakan paspor palsu. Tersangka EW
menggunakan pesawat Garuda GA875 rute dari Jepang ke Indonesia”, ujar Tito.
Ia juga mengatakan,
sebelumnya petugas sudah mencurigai EW tersebut setelah dilakukan pemeriksaan
keimigrasiannya. Menurut hasil pengamatan,ciri fisik tidak menunjukan orang
Meksiko ataupun Amerika Latin.
"EW justru miliki
ciri fisik seperti etnis Tionghoa dan kecurigaan ditambah ketika EW tidak dapat
berbahasa Spanyol atau Inggris. EW justru fasih berbahasa Mandarin. Petugas
kembali menemukan kejanggalan pada paspor di bagian sampul bagian visa dan
jahitan bagian paspor yang digunakan telah adanya perubahan dan tidak rapi”,
tutur Tito.
Tito juga menambahkan
pihak imigrasi akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik
dokumen menggunakan perangkat VSC-80i. Dari hasil pemeriksaan itu diperoleh,
hasil bahwa paspor yang dipergunakan oleh WNA tersebut ternyata palsu.
"Temuan ini juga
diperkuat dengan keterangan Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta yang menyatakan
nama EW dan nomor akta kelahiran tidak tercatat di buku kantor catatan sipil
dan nama EW tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor wilayah nasional”,
pintanya.
Dia membeberkan, dari
penangkapan tersangka EW ini, diamankan beberapa barang bukti, di antaranya
paspor kebangsaan Meksiko palsu atas nama EW, print out e-Visa Republik
Indonesia, boarding pass, kartu pemilu Meksiko, permanent residence Jepang, SIM
Meksiko, dan beberapa kartu ATM.
Atas perbuatannya EW,
dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. EW terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda
paling banyak Rp 500 juta.
"Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas
II-A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung”, jelasnya. (ZIK/TIM)
0 Komentar