Ribuan Calon Para Jamaah Haji Furoda Asal Indonesia gagal berangkat ke Tanah Suci Dikarenakan Tidak Mendapatkan Visa Khusus Haji dari Arab Saudi (Foto:dok) |
Sebanyak 46 calon
jamaah haji asal Indonesia yang dipulangkan dari Saudi Arab. Mereka dipulangkan
karena diketahui menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan
Singapura.
Mereka sempat tertahan
di imigrasi Saudia Arabia setibanya di Bandara Jeddah, Arab Saudi pada Kamis 30
Juni 2022. Para calon jamaah tersebut sempat menumpangi pesawat Garuda
Indonesia untuk kembali ke Saudi. Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda
itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung,
Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama RI.
"Dokumen juga
tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak
gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali”, ujar kata
Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief di Mekkah, Sabtu. 2 Juli 2022.
Ketua Panitia
Penyelenggara Haji Tahun 2022 (PPIH) Arab Saudi Arsyad Hidayat menjelaskan
bahwa, mereka gagal masuk ke wilayah Saudi Arabia karena hasil pengecekan
identitas para calon jamaah tidak dapat terdeteksi serta tidak ditemukan
kecocokan dengan pemeriksaan imigrasi. Para calon jemaah memang mengantongi
visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan
Malaysia, bukan Indonesia.
Sejumlah jemaah mengaku
telah mengeluarkan biaya haji furoda tersebut antara Rp200 juta hingga Rp300
juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun.
Terpisah, pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel Ropidin mengaku
memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan
Malaysia.
Tak hanya insiden
tersebut, kasus kedua yang menarik perhatian publik yakni sebanyak 4.000 calon
jamaah haji furoda asal Indonesia juga batal diberangkatkan. Pasalnya, mereka
belum mendapatkan visa khusus haji dari Saudi. Mereka dipastikan tidak
berangkat karena puncak haji jatuh pada 8 Juli nanti. Padahal, mereka sudah
mendaftar ke agen yang melayani ibadah haji.
Ketua Umum Syarikat
Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menjelaskan bahwa, sebanyak
4.000 calon jamaah haji yang belum mendapatkan visa dikarenakan keterbatasan
datangnya visa dari KSA (Kerajaan Arab Saudi).
“Masih sekitar 4.000-an
calon jamaah haji haji furoda/mujamalah yang belum dapat visa karena
keterbatasan datangnya visa dari KSA (Kerajaan Arab Saudi)”, tutur Syam
Resfiadi.
Ia menduga bahwa, pajra
calon jamaah haji furoda itu belum bisa mendapatkan visa dikarenakan jumlah
kuota haji international sebesar 1 Juta sudah terisi, sehingga pihak
penyelenggara ibadah haji 1443 H/2022 tahun ini hanya menerapkan kuota haji
sebesar 1 juta.
Merespons itu, Sapuhi
mengeluarkan surat pembatalan pemberangkatan terhadap 127 calon haji furoda
bernomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 tertanggal 2 Juli 2022. Surat itu
menjelaskan bahwa pemberangkatan haji furoda dari Konsorsium SAPUHI dijadwal
ulang menjadi keberangkatan Tahun 2023. Jemaah juga wajib melakukan konfirmasi
penjadwalan ulang kepada sekretariat SAPUHI.
Tak hanya itu, para
calon jemaah ditawarkan opsi pengembalian dana bagi yang hendak membatalkan
pemberangkatan haji furoda tersebut. Kementerian Agama menegaskan bahwa sama
sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah atau
furoda. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief
menyatakan visa tersebut merupakan kewenangan Kedutaan Besar Arab Saudi.
"Karena sifatnya
adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung
Kedutaan Besar Arab Saudi”, tutur Hilman.
(ZIK/TIM)
0 Komentar