Pelayanan Untuk Orang Asing Eks –WNI Serta Berkewarganegaraan Ganda Dipermudah Oleh Imigrasi

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H.Laoly Saat hadir Dalam Acara Diseminasi Kebijakan Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kegiatan acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat pada Sabtu 25 Juni 2022. Dalam acara tersebut turut hadir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yakni Yasonna H.Laoly.

Melalui kegiatan tersebut, Yasonna menuturkan bahwa,  ada beberapa perubahan penting pada Undang-Undang terkait proses perolehan dan kehilangan kewarganegaraan RI serta penyesuaian layanan keimigrasian guna memfasilitasi kebijakan terbaru.

Dalam sambutannya, Yasonna H.Laoly menyampaikan bahwa pada UU Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang telah dirumuskan terkait dengan tugas-tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Dimana Tugas dan Fungsi itu antara lain adanya Badan Hukum yang baru yaitu Perseroan Peorangan serta jenis Visa baru yang dikenal sebagai Visa ‘Second Home’.

“Visa Second Home memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk yang lanjut usia, yang yang ingin menetap di indonesia”, ujar Yasonna.

Selain digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di wilayah Indonesia, tentunya Visa Second Home (Rumah Kedua) juga dapat digunakan oleh beberapa WNA “Visa Second Home memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk yang lanjut usia, yang yang ingin menetap di indonesia”, ujar Yasonna.

Yasonna juga menjelaskan, kebijakan di bidang kewarganegaraan yang selama ini ditunggu akhirnya dapat diterapkan. Kebijakan tersebut diwujudkan dengan melalui penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 mengenai Memperoleh, kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“PP ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang tidak didaftarkan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Kemudian juga untuk anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang telah didaftarkan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, namun tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir”, tutur Yasonna.

(Foto:dok)
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 ini memungkinkan anak-anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan RI dan anak dari kedua orang tua WNI yang lahir di negara Ius Soli (sehingga menjadi ABG) dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden. Permohonan tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak PP tersebut diundangkan, yakni sampai dengan bulan Mei 2024.

Di sisi lain, Imigrasi memberikan fasilitas kepada subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda yang sudah didaftarkan, yaitu pengecualian dari kewajiban memiliki visa, izin tinggal dan izin masuk kembali melalui affidavit.

Affidavit dapat diajukan pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Apabila anak tersebut tinggal di Indonesia,maka dapat mengajukan di kantor imigrasi sesuai domisili. Fasilitas affidavit dapat digunakan hingga subjek ABG menginjak usia 21 tahun, di mana Ia harus menentukan kewarganegaraannya.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan bahwa,Ditjen Imigrasi berperan aktif dalam memberikan pelayanan visa dan izin tinggal atas kebijakan yang diambil oleh Eks-WNI yang akan menetap kembali di wilayah Indonesia, tujuannya yaitu agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional.

“Mekanismenya dengan mengajukan layanan Dokumen Keimigrasian pada layanan izin tinggal, sebagaimana dimaksud dalam UU No 6 Tahun 2011 dan PP No. 31 Tahun 2013 untuk dapat diberikan izin tinggal sebagai Eks-WNI dengan segala kemudahannya. Eks-WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang ITAP.  Mereka juga akan mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama dan memperoleh kesempatan untuk memiliki properti, sesuai peraturan perundangan. Inilah peranan strategis imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional,” pungkas Pramella. (TIM)



Posting Komentar

0 Komentar