Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kegiatan acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat pada Sabtu 25 Juni 2022. Dalam acara tersebut turut hadir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yakni Yasonna H.Laoly.
Melalui kegiatan
tersebut, Yasonna menuturkan bahwa, ada
beberapa perubahan penting pada Undang-Undang terkait proses perolehan dan
kehilangan kewarganegaraan RI serta penyesuaian layanan keimigrasian guna
memfasilitasi kebijakan terbaru.
Dalam sambutannya,
Yasonna H.Laoly menyampaikan bahwa pada UU Cipta Kerja terdapat berbagai
kebijakan baru yang telah dirumuskan terkait dengan tugas-tugas dan fungsi dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Dimana Tugas dan Fungsi
itu antara lain adanya Badan Hukum yang baru yaitu Perseroan Peorangan serta
jenis Visa baru yang dikenal sebagai Visa ‘Second Home’.
“Visa Second Home
memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk yang lanjut usia, yang
yang ingin menetap di indonesia”, ujar Yasonna.
Selain digunakan oleh
WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di wilayah Indonesia,
tentunya Visa Second Home (Rumah Kedua) juga dapat digunakan oleh beberapa WNA
“Visa Second Home memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk yang
lanjut usia, yang yang ingin menetap di indonesia”, ujar Yasonna.
Yasonna juga menjelaskan,
kebijakan di bidang kewarganegaraan yang selama ini ditunggu akhirnya dapat
diterapkan. Kebijakan tersebut diwujudkan dengan melalui penetapan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2007 mengenai Memperoleh, kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“PP ini merupakan
bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi
anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan RI yang tidak didaftarkan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda
(ABG). Kemudian juga untuk anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU
Kewarganegaraan RI yang telah didaftarkan sebagai anak berkewarganegaraan
ganda, namun tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas
waktu yang ditentukan berakhir”, tutur Yasonna.
(Foto:dok) |
Di sisi lain, Imigrasi
memberikan fasilitas kepada subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda yang sudah
didaftarkan, yaitu pengecualian dari kewajiban memiliki visa, izin tinggal dan
izin masuk kembali melalui affidavit.
Affidavit dapat
diajukan pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Apabila anak tersebut
tinggal di Indonesia,maka dapat mengajukan di kantor imigrasi sesuai domisili.
Fasilitas affidavit dapat digunakan hingga subjek ABG menginjak usia 21 tahun,
di mana Ia harus menentukan kewarganegaraannya.
Pada kesempatan yang
berbeda, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu
menjelaskan bahwa,Ditjen Imigrasi berperan aktif dalam memberikan pelayanan
visa dan izin tinggal atas kebijakan yang diambil oleh Eks-WNI yang akan
menetap kembali di wilayah Indonesia, tujuannya yaitu agar dapat turut berperan
sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional.
“Mekanismenya dengan
mengajukan layanan Dokumen Keimigrasian pada layanan izin tinggal, sebagaimana
dimaksud dalam UU No 6 Tahun 2011 dan PP No. 31 Tahun 2013 untuk dapat
diberikan izin tinggal sebagai Eks-WNI dengan segala kemudahannya. Eks-WNI
mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan
sebagai pemegang ITAP. Mereka juga akan
mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama dan memperoleh kesempatan
untuk memiliki properti, sesuai peraturan perundangan. Inilah peranan strategis
imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional,” pungkas Pramella. (TIM)
0 Komentar