Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Foto:dok) |
Celotehnya yang
ditafsirkan sebagai tantangan ribuan bahkan jutaan wartawan di Indonesia
disambut baik para kalangan aktifis pers dan sejumlah tokoh pers Nasional. Hal
itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi
Karya atau yang biasa disapa Opan dalam keterangan Pers nya di Jakarta, Rabu
(15/6/2022) pagi.
Opan menilai, video
berdurasi 02.14 detik atas ucapan AKBP Arman Kapolres Sampang yang viral dan
ramai dibicarakan berbagai elemen dan kalangan jurnalis di tanah air telah
mengundang gaduh dan mematik percikan api kontra prestasi yang cukup tinggi.
"Seorang perwira
Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP yang baru menjabat
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sampang berdasarkan Surat Telegram Kapolri
Nomor ST/2280 IX/KEP/2021 tanggal 31 Oktober 2021, dan disertijabkan pada
tanggal 22 November 2022. Perpindahannya dari Kapolres Pasuruan Kota ke Sampang
Madura saya berkeyakinan bukanlah prestasi yang baik. "Jelas Opan.
Opan menyebut etika
gaya bicaranya yang menuding dan menghina profesi wartawan sangat tidak
mencerminkan seorang Perwira Polri. Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah
jurnalis di Kabupaten Sampang menerima Audensi dari beberapa media Selasa
(14/6/2022).
"Ucapannya sangat
enteng dan melukai perasaan wartawan seluruh Indonesia. Dia dengan gaya nya
menuding dan menyebut lebih dari seribu wartawan yang ada tidak jelas.
"Ulasnya.
Maksud ketidakjelasan
yang dilontarkan oleh AKBP Arman lantaran para wartawan tidak memiliki
sertifikasi jurnalistik (UKW) dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Arman seenak
polonya ngoceh dengan nada emosi sambil berdiri dan gebrak - gebrak meja, lalu
dia juga mengintruksikan kepada jajarannya untuk menolak wartawan yang tidak
miliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). "Ucap Opan.
Bahkan kata Opan, di
video yang viral seantero jagad itu terucap juga Arman mengatakan kepada
beberapa Kasat dan Kasi Propam nya, jika ada yang menerima konfirmasi dari
wartawan yang tidak memiliki UKW dan tidak terdaftar di Dewan Pers, maka tidak
perlu ditindaklanjuti dan malah akan memeriksa wartawab yang memberikan
keterangan tersebut.
"Jelas loh itu,
dia si Arman Perwira Polri yang baru menjabat 10 bulan sebagai Kapolres Sampang
telah melakukan ancaman secara terang - terangan kepada wartawan yang tidak
terverifikasi dan tidak memiliki UKW versi Dewan Pers. "Kata Opan.
Bahkan Arman juga
menyentuh kode etik jurnalis yang bukan ranahnya. "Sudah belajar belum,
punya sertifikat wartawan gak, coba daftarkan ke humas, supaya tau kasi Humas
ini mana yang terdaftar dan mana yang tidak, kalau gak ngapain dilayani,
"kata Arman dengan nada emosi dan membentak wartawan diruang pertemuan.
Akibat ucapan yang
tidak sesuai dengan amanah UUD'45 dan Undang Undang Pokok Nomor 40 tahun 1999
tentang Pers, maka Opan mendesak Kapolri untuk segera mencopot Arman dari
jabatannya sebagai Kapolres Sampang.
Opan mendesak dan
memberikan ultimatum yang cukup tegas bahwa AKBP Arman telah melakukan
kesalahan dengan membenturkan UU Pers dengan aturan - aturan ilegal yang
dikeluarkan Dewan Pers.
"Berbagai
peraturan Dewan Pers saya katakan merupakan produk ilegal. Kalian kupas bolak -
balik Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Adakah dari Bab ke Bab,
Pasal ke Pasal yang menyebutkan ada kalimat verifikasi media dan Uji Kompetensi
Wartawan (UKW)?. "Ungkap Opan.
Opan merinci, selama UU
Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memiliki kekuatan tunggal dan penuh tanpa
adanya Peraturan Pelaksana (PP) yang diterbitkan oleh DPR RI sesuai konstitusi,
maka saya pertegas bahwa peraturan - peraturan yang dibuat Dewan Pers adalah
perbuatan melawan hukum. Jadi Kapolres Sampang telah ikut serta dalam praktik
ilegal Dewan Pers. Ungkapnya.
Atas peristiwa itu,
Opan akan segera menggelar aksi Nasional jika Kapolri tidak segera mencopok
AKBP Arman dari Jabatannya. (**Odjie/ZIK)
0 Komentar