Ditjen Imigrasi Persiapkan Aturan Pelaksanaan Intelijen Keimigrasian

 

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Intelijen Keimigrasian Saat mempersiapkan aturan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang intelijen keimigrasian di Jakarta pada Rabu (22-24 Juni 2022)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Intelijen Keimigrasian akan mempersiapkan aturan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang intelijen keimigrasian di Jakarta pada Rabu-Jumat (22-24 Juni 2022). Pembahan yang pertama dilakukan dengan mengajak stakeholder lain seperti Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, dan Pusat Pendidikan Intelijen Polri.

Direktur Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi R.P. Mulya megatakan bahwa urgensi dan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2022 tentang intelijen keimigrasian sebagai revisi atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2016, dimana salah satunya merupakan Peraturan Menteri tersebut sudah dirasa tidak dapat mengakomodasi kondisi lapangan yang ada saat ini.

 “Tentunya Hal ini dapat dilihat dari beberapa fenomena seperti pandemi covid-19 dan banyaknya event berskala internasional yang dilaksanakan di Indonesia. Sehingga menyebabkan semakin kompleksnya permasalahan keimigrasian yang ada”, ujar  Mulya.

Mulya menjelaskan kondisi tersebut, perlu adanya perubahan pada Pedoman Pelaksana yang menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi pada Peraturan Menteri tentang intelijen yang terbaru. Pedoman Pelaksanaan ini, nantinya akan bermanfaat sebagai penjabaran yang lebih rinci dan spesifik dari pasal-pasal Peraturan Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2022 tentang intelijen keimigrasian.

Mulya berharap agar pedoman pelaksanaan ini dapat mencakup mekanisme dan prosedur-prosedur dalam melaksanakan Peraturan Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2022, sehingga akan menciptakan dasar para pegawai imigrasi untuk menerapkan kegiatan Intelijen Keimigrasian secara langsung dilapangan.

“Permasalahan – permasalahan seperti beberapa kegiatan Intelijen yang tidak terakomodir serta keterbatasan-keterbatasan lainnya harus dapat terselesaikan, sehingga kita dapat bersama-sama mengerahkan sumber daya terbaik serta bergerak secara efektif dalam rangka menjalankan fungsi Intelijen Keimigrasian”, tutur Mulya. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar