Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Intelijen Keimigrasian akan mempersiapkan aturan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang intelijen keimigrasian di Jakarta pada Rabu-Jumat (22-24 Juni 2022). Pembahan yang pertama dilakukan dengan mengajak stakeholder lain seperti Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, dan Pusat Pendidikan Intelijen Polri.
Direktur Intelijen
Keimigrasian Ditjen Imigrasi R.P. Mulya megatakan bahwa urgensi dan terbitnya
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2022 tentang intelijen
keimigrasian sebagai revisi atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun
2016, dimana salah satunya merupakan Peraturan Menteri tersebut sudah dirasa
tidak dapat mengakomodasi kondisi lapangan yang ada saat ini.
“Tentunya Hal ini dapat dilihat dari beberapa
fenomena seperti pandemi covid-19 dan banyaknya event berskala internasional
yang dilaksanakan di Indonesia. Sehingga menyebabkan semakin kompleksnya
permasalahan keimigrasian yang ada”, ujar
Mulya.
Mulya menjelaskan
kondisi tersebut, perlu adanya perubahan pada Pedoman Pelaksana yang
menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi pada Peraturan Menteri tentang
intelijen yang terbaru. Pedoman Pelaksanaan ini, nantinya akan bermanfaat
sebagai penjabaran yang lebih rinci dan spesifik dari pasal-pasal Peraturan
Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2022 tentang intelijen keimigrasian.
Mulya berharap agar
pedoman pelaksanaan ini dapat mencakup mekanisme dan prosedur-prosedur dalam
melaksanakan Peraturan Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2022, sehingga akan
menciptakan dasar para pegawai imigrasi untuk menerapkan kegiatan Intelijen
Keimigrasian secara langsung dilapangan.
“Permasalahan –
permasalahan seperti beberapa kegiatan Intelijen yang tidak terakomodir serta
keterbatasan-keterbatasan lainnya harus dapat terselesaikan, sehingga kita
dapat bersama-sama mengerahkan sumber daya terbaik serta bergerak secara efektif
dalam rangka menjalankan fungsi Intelijen Keimigrasian”, tutur Mulya. (ZIK/TIM)
0 Komentar