Dua WNA Asal Malaysia dan Singapura Berhasil Ditangkap Dan Akan di Deportasi Oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam (Foto:dok) |
"Mereka punya
pasangan di sini, seperti keluarga biasa. Punya istri dan anak kandung,"
kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi.
Subki mengatakan bahwa,
kedua WNA tersebut diketahui tidak memiliki pekerjaan selama menetap di Batam.
Mereka bertahan hidup bersama keluarganya di Batam, dengan memanfaatkan
tabungan hasil pensiun saat bekerja dinegaranya.
Mengenai pengamanan
kedua WNA itu, kata Subki, adalah hasil dari patroli petugas imigrasi yang
menemukan mereka melewati batas izin tinggal di Batam, di tempat yang berbeda.
"Jadi mereka batas izinnya sudah habis, tapi masih berada di Batam,"
katanya.
Ia menjelaskan, SKY
masuk ke Batam sejak tanggal 27 Februari 2020 melalui Kantor Imigrasi Batam,
menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Sedangkan MRA masuk ke Batam sejak
tanggal 15 Maret 2020 melalui Imigrasi Batam menggunakan BVK. "Padahal
untuk masa izin tinggalnya hanya 30 hari, tapi mereka menyalahi izin tinggal
yang sudah diberikan," katanya.
Selanjutnya kedua WNA
tersebut akan segera dipulangkan ke negaranya masing-masing setelah proses
pemberkasan di Imigrasi Batam selesai.
“Kami sudah melakukan
koordinasi dengan Kedutaan Malaysia, dan Singapura untuk memberikan dokumen
perjalanan kepada mereka, jadi segera mungkin akan kami pulangkan ke negaranya
masing-masing, dan yang pasti kedua WNA ini nantinya akan kami masukkan ke
dalam daftar cegah dan tangkal (cekal)”, tutur Subki.
Pihaknya juga
mengimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui ada WNA yang bekerja di
perusahaan-perusahaan di Batam, tolong segera beritahu imigrasi agar segera
diperiksa. "Karena Batam ini kota industri yang sangat besar menurut
saya," pungkasnya. (TIM)
0 Komentar