(Foto:dok) |
Berkaitan dengan itu,
bertempat di Kantor BP2MI Pusat Jakarta, pada Rabu (8/11) Pemerintah Kabupaten
Padang Pariaman melakukan Kerjasama dengan Kepala BP2MI Beny Ramdani tentang
perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Tertuang dalam
sebuah Nota Kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Padang
Pariaman Suhatri Bur, SE. MM. didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga
Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dagnaker Kop & UKM) Kabupaten
Padang Pariaman Hj. Dewi Roslaini, SE. MM.
Dalam kesempatan itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengatakan. Bahwa perlindungan pekerja migran ini bukan saja tanggung jawab Pemerintah Pusat, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, pada Pasal 33, 34 dan 35. Yang menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, wajib memberikan perlindungan hukum, perlindungan sosial dan perlindungan ekonomi kepada pekerja migran Indonesia.
“Hal inilah yang
melatarbelakangi lahirnya kerjasama dengan BP2MI, bahwa pekerja migran
Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja
paksa, korban kekerasan, kesewenangan, kejahatan atas harkat dan martabat
manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia”, jelas Suhatri
Bur.
(Foto:dok) |
Senada dengan itu,
Kadis Dagnaker Kop & UKM Dewi Roslaini mengatakan. Undang Undang No. 18
tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah lama lahir,
ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Permenaker No. 9 tahun
2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Disana terdapat aturan
yang jelas, terkait pengaturan, tugas dan fungsi serta kewenangan antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota hingga Pemerintah
Desa. Tetapi pada prakteknya, banyak Pemerintah Kabupaten/Kota belum sepenuhnya
melaksanakan hal tersebut. Baik dikarenakan keterbatasan sumbar daya manusia,
anggaran, pengetahuan, maupun kurang bersinerginya antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Hal inilah yang mendorong kita, untuk segera melakukan
kerjasama dengan BP2MI”, tutup Dewi Roslaini
Dimana, dalam
pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi
manusia dan pelindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan
tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan Nasional. (BAS/VER)
0 Komentar