Pimred PostKeadilan Kimsan Indra Simaremare Saat diwawancari oleh Tim Awak Media (Foto:dok) |
Bekasi,
KORANTRANSAKSI.com - Belakangan hari, pembungkaman sejumlah
media acap kali terjadi. Kali ini menyasar pada Berita Online Post Keadilan
yang tayang pada tanggal 13 April 2021 dengan judul "Gugatan Dengan Nilai
‘Fantastis, Janda Ini Mencari Keadilan", Akibat pemberitaan itu akhir nya
berujung pada Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi oleh Kuasa
Hukum Sumedha ( WNA Srilanka), Sabar Ompu Sunggu & Partner.
Dikutip dari
pemberitaan sebelumnya, Pimred PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare sebut
berita yang dipermasalahkan adalah
merupakan produk jurnalis yang pelaksanaannya sesuai UU Pers No. 40 Th 1999.
"Pemberitaan itu
hasil informasi, konfirmasi dan bahkan investigasi kami. Cover both side sudah
kami lakukan sebelum berita kami tayangkan. Semua lengkap tanggal dan waktu
terlepas dari kekurangan kita sebagai manusia biasa yang tidal luput dari
kesalahan," ujar Simare, panggilan akrab Pimred PostKeadilan, di Bekasi,
Sabtu (04/12/2021).
Dalam pemberitaan,
bahwa Annisyah, janda anak 1 yang menikah dengan warga negara Srilangka,
Sumedha. Hasil pernikahan itu, Annisyah lahirkan si buah hati yang kini berusia
sekitar dua tahun sembilan bulan.
Bahtera rumah tangga
Annisyah dan Sumedha tak berjalan lama, Sumedha gugat cerai istrinnya Annisyah.
Gugatan Perceraian terkabul, mereka cerai ditetapkan pada Putusan Agama Jakarta
Timur.
Namun permasalahan tak
sampai di situ. Cerita Annisyah, sang mantan tuntut dirinya melalui Gugatan
yang dilayangkan Kuasa Hukum Sumedha Sabar Ompusungguh SH.
Pada somasi dan gugatan
tersebut, ada kerugian materil si penggugat (Sumedha) yang dimintakan kepada
Annisyah untuk segera diselesaikan. Annisyah tidak terima karena menurut dia,
nilai gugatan itu tidak masuk akal alias fantastis.
“Iya memang benar saya share info gugatan terhadap saya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu,” jawab Annisyah kepada Tim Koran TRANSAKSI.com, Minggu (12/4/2020) siang.
(Foto:dok) |
Kepada Awak media Koran
TRANSAKSI.com, Simare menegaskan, bahwa Medianya sudah pernah di somasi dan
berujung persidangan di Dewan Pers. “Dalam pengaduan PH Sumedha ke Dewan Pers
dikatakan, Kami tidak memuat Hak Jawab, Dewan Pers menyurati kami. Dapat kami
terangkan bagaimana bisa kami melayanani surat dari PH Sumedaha tentang “Somasi
dan Hak Jawab”. Dimana pada surat PH itu berisi permintaan dan kalimat bernada
ancaman. Tentu surat somasi dan hak jawab itu kami abaikan. Apalagi sebelum pemberitaan
pertama kali, kami sudah konfirmasi PH Sumedha, Masih ada nih chat WA nya,”
kata Simare sembari perlihatkan chat WA yang dimaksud.
“Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada
Bapak. Bahwa tidak ada keharusan bagi saya untuk menjawab pertanyaan yang
diajukan oleh Bapak/Media Pers.Terima Kasih,” demikian isi chat Pengacara
Antonius tertanggal 12 April 2020, pukul 18 49 WIB.
Tulisan tersebut pun
ditulis pada pemberitaan yang kini masih dipermasalahkan di PN Bekasi.
Endingnya, lanjut Simare, Putusan Dewan Pers yang mempersalahkan kami, kami
awalnya kami legowo dan laksanakan putusan demi menghormati Dewan Pers sebagai
induk organisasi PERS.
“Kami lakukan berita
Hak Jawab dan sekaligus kami Minta Maaf. Jujur, ketika memuat berita hak jawab
itu, bathin saya tidak terima. Coba simak bagaimana chat PH Sumedha itu ketika
kami konfirmasi. Namun ketika beritanya kami tayang, ‘teriak minta kami untuk
memuat Hak Jawab,” ketusnya.
Tempat terpisah usai
persidangan, PH Sumedha, Hasnil SH yang hadir pada persidangan ketika di
konfirmasi, enggan beri komentar. “Saya hanya mengikuti arahan, mengikuti
persidangan,” singkatnya.
Disisi lain, Pengacara
PostKeadilan, Ranap Simaremare dan Bintomi Siregar menilai bahwa Pengadilan
Negeri Bekasi tidak berwenang secara relatif memeriksa perkara ini. “PN Bekasi
kami kira tidak punya wewenang untuk menyidangkan perkara ini. Karena harusnya
PN Kabupaten Bekasi Cikarang,” tegas Bintomi, Sabtu (4/12/2021).
Lanjut Direktur LBH
Ormas FBI ini, sudah selayaknya Insan Pers yang bekerja berdasarkan Tupoksi dan
UU Pers dilindungi. “Menurut kami, ada dugaan memperalat penegak hukum
(Pengacara) oleh oknum Warga Negara Asing ini. Dimana WNA seharusnya tunduk
pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita sudah laporkan Oknum WNA
tersebut yang kami tenggarai telah menyalahgunakan ijin tinggal,” bebernya.
Ini menjadi preseden
buruk bagi Kebebasan Insan Pers untuk mengungkap kebenaran melalui karya
jurnalistik. “Dimana menurut hemat kami, Warga Negara Asing memiliki hak dan
kewajiban yang pada intinya adalah untuk mendukung investasi dan kemajuan
ekonomi bukan untuk membuat perkara dan berupaya untuk melemahkan wartawan dan
dunia PERS,” pungkasnya. Bersambung… (TIM)
0 Komentar